![Bank Jateng](https://i0.wp.com/jowonews.com/wp-content/uploads/2014/10/logobankjatengbiru-300x150.jpg?resize=300%2C150&ssl=1)
SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengakuan biaya amortisasi atas aktiva tidak berwujut senilai Rp 4.050.000.000,00 ternyata tidak berdasarkan taksiran masa manfaat.
Berdasarkan wawancara BPK RI dengan Kepala Sub Divisi Akuntasi dan hasil pengujian atas pencatatan kontrak tersebut diketahui bahwa transaksi pada awalnya dicatat sebagai beban jasa konsultan (kode GL 56013) sebesar Rp4.050.000.000,00.
Kemudian pembayaran jasa konsultan sebesar Rp 4.050.000.000,00 tersebut direalisasikan dari beban menjadi aktiva tidak berwujud (kode GL 16691). Atas kekurangan pembayaran sebesar Rp 450.000.000,00 tersebut tidak dicatat sebagai kewajiban, Kepala Sub Divisi Akuntansi belum menjelaskan alasannya.
Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli.
Pemeriksaan dilakukan di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta. LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/
Amortisasi aktiva tidak berwujud tersebut sebesar 100% selama satu tahun, sedangkan masa lisensinya adalah selama lima tahun. Biaya amortisasi atas Aktiva Tidak Berwujud tersebut Rp 4.050.000.000,00 pada tahun 2014.
Nilai Amortisasi tersebut berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Pengelolaan Barang. Pada Buku III, disebutkan bahwa lisensi dikategorikan sebagai biaya. Untuk biaya lisensi di atas Rp 250.000.000,00, dikategorikan sebagai aset dan diamortisasi selama 12 bulan.
Menurut BPK RI, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.19 tentanf Aktiva Tidak Berwujud, Paragraf 17, Amortisasi aktiva tidak berwujud.
Juga tidak sesuai pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek, Paragraf 9 Kewajiban Jangka Pendek meliputi antaralain (e) Hutang pembelian aktiva tetap, pinjaman bank dan rupa-rupa hutang lainnya yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Tidak sesuai pula dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.19 tentang Aktiva Tidak Berwujud, sera UU Nom8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(JN01)