Jowonews

Logo Jowonews Brown

Agus Kroto Divonis 16 Bulan Penjara

SEMARANG, Jowonews.com – Mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam kasus penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat pada 2011.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa membuat nota dinas bagi pengantar proposal bantuan sosial bukanlah kewenangannya.

“Terdakwa menyertakan nota dinas proposal bantuan sosial yang sudah disertai dengan nominal besaran bantuan,” kata Ari Widodo.

Padahal, lanjut dia, terdakwa bukanlah anggota tim verifikasi yang bertugas mengkaji proposal-proposal bantuan sosial tersebut.

Bahkan kemudian diketahui terdapat banyak proposal yang diajukan melalui Biro Keuangan tersebut ternyata fiktif.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar akibat adanya penerima-penerima fiktif bantuan tersebut.

Meski demikian, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara karena sebelumnya telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai pengganti uang tersebut.

Atas putusan tersebut, terdakwa Agoes Soeranto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Jn16/ant)

BACA JUGA  Tipu Ratusan Jamaah Umrah dan Haji, PNS Temanggung Divonis 8 Tahun Penjara

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...