SEMARANG, Jowonews.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Eko Edi Susanto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan jemaah umrah dan haji.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Susilo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 13 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan ratusan jemaah gagal melaksanakan umrah dan haji,” katanya.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Eko berhasil menipu 823 calon jemaah umrah dan haji dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Dalam aksi yang mencatut nama biro perjalanan Al Habsy tersebut terdakwa menggelapkan uang sekitar Rp 14 miliar. jn16-ant