Jowonews

Logo Jowonews Brown

Anggaran Infrastruktur Jateng 1 T Bisa Hangus

Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com—Rencana Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur Jateng dari provinsi lain bisa sirna. Pasalnya, hal itu bisa terjadi kalau konflik di DPRD Jateng tidak ada titik temu dan APBD 2015 gagal ditetapkan.

Konsekuensinya, untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, maka yang akan digunakan patokan adalah APBD 2014. Kalau begitu peningkatan pagu anggaran infrastruk pada APBD 2015 yang mencapai 100 persen lebih bila dibanding 2014 akan sia-sia.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi ketika dikonfirmasi wartawan optimis konflik alat kelengkapan dewan (AKD) akan cepat selesai. Sehingga pembahasan anggaran dapat segera dilaksananak dan tidak perlu kembali menggunakan patokan APBD 2014 pada tahun 2015 mendatang. “Kita optimis cepat selesai, dan anggaran cepat dibahas. Jadi tidak akan ada anggaran yang hilang,”katanya, Rabu (12/11).

Berdasarkan KUA PPAS 2015, alokasi belanja langsung pada Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2014 Perubahan sebesar Rp 1,229 T.  Pada  KUA PPAS 2015 naikmenjadi Rp 2,370 T. Sehingga ada kenaikan Rp 1,141 T.

Kalau RAPBD 2015 tidak bisa disahkan menjadi APBD, maka harus menggunakan APBD 2014 yang nilainya hanya Rp 1,229 T. Penambahan yang direncanakan sebesar Rp 1,141 tidak akan bisa terpakai atau sia-sia.

Rincian penambahan yang direncanakan sebelumnya adalah Dinas Bina Marga pada tahun 2014 Perubahan  sebesar Rp 1,008 T, pada KUA-PPAS 2015 memperoleh alokasi sebesar Rp 2,145 T. Dinas PSDA pada taun 2014 Rp 158,118 M, pada tahun 2015 menjadi Rp 150,013 M dan Dinas Cipta Karya pada tahun 2014 Rp 62,609 M, pada tahun 2015 menjadi Rp 74,981 M

Kemungkinan APBD 2015 tidak bisa ditetapkan itu mungkin saja terjadi. Kondisi itu akan terjadi apabila 4 fraksi yang walk out, yaitu Golkar, Gerindra,   PAN dan PKS sampai tidak mau menghadiri rapat paripurna penetapan APBD 2015. Pasalnya, sesuai tata tertib (tatib) dewan, untuk penetapan APBD harus dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota DPRD Jateng.

BACA JUGA  DPRD "Jualan" Proyek Bankeu 10 Persen

Gambaran itu setidaknya terlihat dalam tata tertib (tatib) DPRD Jateng pasal 117. Dimana dalam pasal 117 ayat (1) rapat paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila, huruf (b). Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.

Dengan gambaran pasal 117 ayat (1) b tersebut, maka jelas bahwa untuk penetapan APBD 2015 rapat paripurna harus dihadiri 2/3 anggota DPRD Jateng. Pada pasal 117 ayat (3) disebutkan apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat. Ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.

Ayat (4) apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan badan musyawarah.

Sementara ayat (6) berbunyi apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf b untuk menetapkan APBD rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan pada Mendagri.

Karuan saja dengan kondisi itu akan  sangat repot sekali bagi poros FPDIP. Karena 2/3 dari jumlah anggota DPRD Jateng adalah 67 orang anggota. Sementara jumlah poros PDIP yang terdiri dari (FPDIP, FPPP dan FPKB) hanya 61 orang anggota. Sehingga kurang 6. Orang anggota.

Karuan, kalau anggota FPKS, Golkar, PAN dan Gerindra yang jumlahnya 39 orang anggota tidak mau hadir paripurna, maka tingkat kehadiran 2/3 tidak bisa terpenuhi. APBD 2015 pun tidak akan bisa ditetapkan menjadi perda.

Kalau sudah begitu, mekanismenya akan diserahkan ke kementrian dalam negeri. Risikonya, Jateng akan menggunakan dasar APBD 2014 untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...