Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

DPRD “Jualan” Proyek Bankeu 10 Persen

gedung dprd jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) nekat mengabaikan evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pengalokasian anggaran bantuan keuangan (Bankeu) Rp 657,9 miliar pada Perubahan APBD TA 2015. Sebab, anggaran itu ternyata bukan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan.

Kepastian itu setelah tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov menggelar rapat dengan badan anggaran (Banggar) DPRD Jateng, di ruang Banggar Gedung Berlian, Rabu (7/10).

Dimana keputusannya Pemprov dan DPRD Jateng tidak akan membatalkan alokasi anggaran bankeu Rp 657,9 miliar sebagaimana hasil evaluasi Mendagr. Sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Mendagri No.903-5393/2015 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang Perubahan APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015.

Alokasi bankeu untuk Perubahan APBD 2015 tetap Rp 657,9 miliar dan dijadikan bancaan bagi 100 anggota dewan. Untuk bankeu bidang sarana dan prasarana  tersebut sebagian besar juga tetap dipecah-pecah 200 jutaan sebagaimana bagi-bagi yang diberikan kepada anggota dewan.

“Tidak ada perubahan sama sekali mas. Jumlah dan lokasinya tetap seperti yang muncul di surat kawat,”ungkap salah seorang anggota dewan, yang minta namnya tidak dikorankan.

Masih menurut aggota DPRD yang menjadi sumber Jonews sejak awal dirinya sudah memperkirakan meski ada evaluasi mendagri, alokasi bankeu dan lokasinya tidak akan berubah.

“Tidak mungkin Plh Sekda (Djoko Sutrisno,red) berani merubah milik anggota (dewan,red,”katanya.

Wajar saja kalau anggota DPRD dan Pemprov Jateng nekat menabrak larangan dari Kemendagri dan menjadikan bankeu sebagai bancaan ramai-ramai. Pasalnya, setiap dana bankeu yang disalurkan lewat anggota DPRD Jateng ternyata dijual 7-10 persen kepada rekanan/kontraktor.

Hal itu diungkapkan salah seorang staf anggota DPRD yang biasa mengurusi alokasi bankeu dan proposalnya saat berbincang dengan Jowonews.
“Tidak hanya anggaran perubahan 2015 mas. Sekarang juga sudah mulai mengurus proposal ke Bappeda untuk bankeu 2016,”ungkap S, salah satu staf yang minta identitasnya tak ditulis lengkap.

BACA JUGA  Kapolda Klaim Pemungutan Suara di Jateng Berjalan Lancar

Proyek bankeu sebagian besar ditaruh di dapil masing-masing. Tapi banyak juga yang ditaruh di dapil lain. “Rata-rata bapak-bapak menjual proyeknya 5-10 persen kepada rekanan,”ujarnya.

Biasanya, anggota dewan lebih suka menaruh bankeunya untuk irigasi dan di pertaniaN. “Karena kalau untuk rabat beton mereka hanya mendapatkan 5 persen,”akunya.

Sementara itu anggota KP2KKN Jateng Eko Haryanto minta aparat penegak hukum menangani dugaan korupsi dana bankeu yang digunakan bancaan anggota DPRD Jateng.

“Evaluasi mendagri sudah jelas kayak begitu. Untuk itu Kejaksaan Tinggi atau polda sudaya langsung menanganinya. Kalau perlu KPK harus turun langsung. Karena nilainya mencapai diatas 500 miliar,”katanya.

Eko mengaku, bancaan bankeu Jateng tidak hanya dialokasikan di sarana dan prasarana saja. Tapi yang ditaruh di dinas pendidikan jauh lebih parah.

“Nanti senin akan kita beberkan detail alokasi bankeu untuk sarpras dan pendidikan,”katanya.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo melarang Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota pada Rancangan Perda Perubahan APBD 2015 sebesar Rp 657,959 miliar, yang tercantum pada kode rekening 1.20.1.20.00.00.00.5.1.7. Pasalnya, anggaran tersebut tujuannya ternyata tidak untuk stimulan fiskal dalam hal terjadinya disparitas (kesenjangan) antara daerah/desa.

Larangan penganggaran bankeu tersebut disampaikan dalam Keputusan Mendagri No.903-5393/2015 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang Perubahan APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015.

Dalam APBD Induk 2015 bankeu untuk kab/kota dan pemerintah desa semulai Rp 1,947 triliun, dan rencananya ditambah Rp 657,959 miliar pada Perubahan APBD 2015. Sehingga total menjadi Rp 2,605 triliun atau 13,27% dari total belanja daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD TA 2015.

BACA JUGA  Panwaslu Sragen ‘Dikerjai’ Dewa

Rinciannya belanja bankeu kepada kab/kota semula Rp 1,596 triliun bertambah Rp 657,959 miliar menjadi Rp 2,253 triliun atau 11,48% dari total belanja daerah dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015.

Belanja bankeu kepada pemerintah desa semulai Rp 349,120 miliar, bertambah Rp 300 juta menjadi Rp 349,420 miliar. Atau 1,78% dari total belanja daerah dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015.

Larangan Mendagri tersebut, selain tidak ada maksud untuk stimulus fiskan karena terjadi kesenjangan, juga karena masih rendahnya alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana. Yaitu yang terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga Mendagri memerintahkan penyediaan anggaran bankeu tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai kewenangan Pemprov Jateng. Terutama dalam penambahan alokasi anggarann belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait pelayanan kepada masyarakat. (Jn-01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...