Jowonews

Logo Jowonews Brown

Apindo Minta Upah Minimum Provinsi Jateng 2021 Dicabut

SEMARANG, Jowonews- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah tidak meminta penundaan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dalam gugatan terhadap Gubernur Jateng yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

“Kami hanya meminta Keputusan Gubernur tentang UMP 2021 dicabut. Dalam gugatan kami tidak ada tuntutan agar pemberlakuan upah minimum tersebut ditunda,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Apindo Jateng Daryanto di Semarang, Rabu (3/2).

Apindo Jateng menggugat Gubernur Jateng soal penetapan UMP 2021 ke PTUN Semarang.

Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum pada 2021 ini sebenarnya relatif kecil

Namun, lanjut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena ada prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021.

Ia menjelaskan Gubernur Jateng dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Upah Minimum.

“Kami hanya ingin menjernihkan hukum karena aturan yang dilalui dengan tidak semestinya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang tersebut baru memasuki tahap pemeriksaan persiapan.

Ia menjelaskan pengadilan masih memberi kesempatan penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

Dalam gugatannya Apindo Jateng meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Sebelumnya, Gubernur Jateng menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020 yang sebesar Rp1.742.015.

BACA JUGA  Awasi Pembelajaran Tatap Muka!

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...