Jowonews

Logo Jowonews Brown

Apindo Siap Jalankan Keputusan UMK Rp1,6 Juta

ILustrasi WTP

SEMARANG, Jowonews.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang siap menjalankan keputusan UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2015 yang telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah. Sesuai keputusan gubernur, UMK Kota Semarang sebesar Rp1.685.000 atau naik sekitar Rp261.500 (18,3%) dari UMK tahun 2014 yang hanya Rp1.423.500.

Kesiapan untuk menjalankan keputusan gubernur Jawa Tengah soal UMK Kota Semarang 2015 ini ditegaskan Ketua Apindo Kota Semarang Supandi. Menurut Supandi, berdasarkan pertemuan dengan sekitar 200 anggotanya kemarin, disepakati UMK 2015 yang sebesar Rp1.685.000 akan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Bahkan hingga hari kedua pasca keputusan UMK tersebut kemarin, menurutnya belum ada perusahaan yang menyatakan niat akan mengajukan penangguhan. Artinya jika sampai 40 hari kedepan tidak ada pengajuan penangguhan, maka UMK tahun 2015 Kota Semarang siap dijalankan oleh para pengusaha.

‘’Kami sarankan pengusaha tidak perlu mem-PTUN keputusan gubernur karena juga kurang efektif. Karena waktunya hanya 40 hari untuk kita harus melaksanakan keputusan gubernur pada 1 Januari 2015 mendatang, sementara proses PTUN pasti butuh waktu lama,’’ kata Supandi Jumat (21/11).

Dia menambahkan, meski siap menjalankan UMK sesuai keputusan gubernur, diakui sebenarnya pengusaha cukup berat dalam memenuhi UMK yang naik sekitar 18,3% tersebut. Ini lantaran besaran UMK dipandang akan melampaui laju inflasi. Dimana inflasi di Kota Semarang hanya sekitar 5,2%.

Disamping itu, Apindo menilai kenaikan UMK yang cukup besar juga masih dipengaruhi oleh politisasi yang dilakukan Wali Kota Semarang. Ini ditunjukkan dengan adanya penambahan angka sebesar Rp21.000 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang ke Dewan Pengupahan Provinsi.

‘’Tambahan Rp21.000 itu harusnya dibatalkan karena tidak ada dasar hukumnya. Apalagi KHL Kota Semarang, juga sudah yang tertinggi di Jawa Tengah,’’ ujarnya.

BACA JUGA  Ganjar: Kita Mesti Selektif Terhadap Tenaga Kerja Asing

Apindo juga meminta adanya tambahan sebesar 2% dari angka UMK yang telah ditandatangani gubernur sebagai dampak pengaruh kenaikan harga BBM Rp2.000, tidak diberlakukan untuk di Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sebab angka UMK sudah cukup tinggi lebih dari 10%.(JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...