Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Asuransi Anggota DPRD Jateng Ditanggung APBD 3 Persen

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

SEMARANG, Jowonews.com—Sebanyak 100 anggota DPRD Jateng masing-masing akan terkena iuran premi asuransi kesehatan. Premi asuransi tersebut diambil dari BPJS sebesar 5 persen dari total gaji tetap dan tunjangan tetap yang diterimanya setiap bulan. Hal itu dikarenakan anggota DPRD Jateng termasuk pegawai pemerintah yang non PNS.

“Anggota DPRD Jateng itu termasuk pegawai pemerintah yang tidak PNS. Iuran BPJS-nya adalah 5 persen dari gaji tetap dan tunjangan tetap setiap bulannya,”ungkap Kepala Pemasaran dan Kepesertaan  BPJS Kanwil Regional IV Jateng-DIJ, Maya Susanti,Rabu (28/1).

Hal itu disampaikan Maya Susanti dalam rapat dengar pendapat dengan komisi E DPRD Jateng, di ruang rapat komisi. Selain dari BPJS, rapat juga diikuti Dinkes dan Asisten Setda Bidang Kesra, serta Biro Keuangan Pemprov Jateng. “Yang dimaksud penghasilan tetap adalah  penghasilan yang tidak terpengaruh dengan ketidak hadiran,”tambah Maya.

Disampaikannya, sesuai aturan DPRD adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri yang anggarannya dibiayai negara/daerah, besarannya iuran premi asuransinya adalah 5% dari total gaji tetap dan tunjangan tetap setiap bulan. “Dari 5 persen itu, yang harus dibayar anggota dewan secara pribadi adalah 2 persen. Sedangkan yang 3 persen ditanggung APBD Jateng,”katanya.

Coverage area dari 5 persen itu mencakup 5 orang. Terdiri, pekerja (dewan-red) suami/istri yang sah dan 3 orang anak. “Kalau suami/istri yang tidak sah tidak masuk coverage area. Maka saya sampaikan suami/istri yang sah,”ujar Maya.

Di BPJS, kelas yang ditawarkan hanya 2, yaitu kelas 1 dan 2. Untuk anggota DPRD Jateng masuk kelas 1. Mekanisme mendapat pelayanan tersetruktur dan berjenjang. Kalau tidak dalam keadaan darurat, yang menangani adalah dokter keluarga. Baru kalau gawat darurat langsung bisa ke RS tanpa rujukan.

Terpisah, Asisten Kesra Setda Jateng Joko Sutrisno menyampaikan, terkait iuran BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD sera PNSD sudah ada anggarannya Rp 24,9 miliar.

BACA JUGA  MUI Jateng Ajak Ulama Dinginkan Suhu Politik Melalui Pengajian

Sementara, untuk iuran BPJS ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD sera PNSD sudah ada anggarannya Rp 5,5 miliar.

Disampaikannya pula, sekarang ini dari kurang lebih 32 juta penduduk Jateng, sekarang ini 18 ribu orang (56,42%) dipastikan sudah tercover asuransi BPJS. Diharapkan, pada Januari 2016, semua warga Jateng sudah tercover semua. “Itu diatur dalam  UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,”ungkapnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...