Penggunaan Branjang Apung di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Akan Ditindak Tegas
WONOGIRI – Persoalan menjamurnya branjang apung di perairan Waduk Gajah Mungkur (WGM) dibahas dalam rapat dengar pendapat antar OPD di DPRD Kabupaten Wonogiri. Dalam forum tersebut, disepakati akan dilakukan operasi untuk penindakan jaring yang mengambang tersebut. “Ada pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap, khususnya keranjang apung. Masalah ini harus disikapi bersama. Hal itu untuk menjaga kelestarian ikan di WGM. Dengan cara ini, dalam jangka panjang, nelayan kita masih bisa menangkap ikan,” kata Kepala Dislapernak Wonogiri, Sutardi, Selasa (20/9//2022). Dia menjelaskan, langkah-langkah pasti akan diambil untuk mengatasi persoalan branjang apung ini. Langkah tegas yang ditempuh adalah melakukan operasi penindakan branjang apung dengan pihak terkait. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Bupati Wonogiri Joko Sutopo terkait hal tersebut. Ia menjelaskan, pendekatan lain, seperti sosialisasi peraturan alat tangkap, sudah ada sejak lama. Namun, branjang apung masih ada di perairan WGM. “Branjang apung ini menyalahi aturan. Kami akan mengambil tindakan,” katanya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Pasal 71 mengatur bahwa penangkapan ikan berbasis budidaya dilakukan dengan memperhatikan umur pakan ikan dan kearifan lokal. Pasal tersebut juga mengatur bahwa penangkapan ikan harus memenuhi kriteria seperti tidak merusak lingkungan, tidak mencemari dan tidak mengganggu siklus reproduksi ikan. Kemudian, dalam Pasal 72 diatur bahwa penangkapan ikan berbasis pertanian dilakukan dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sedangkan penangkapan ikan dengan branjang apung akan merusak ekosistem. Sebab, ikan-ikan yang berukuran masih kecil juga ikut tertangkap di jaring branjang yang berukuran kecil. Selain itu, kata Sutardi, pihaknya juga sering melakukan penindakan keberadaan branjang apung di WGM. Timnya juga membuktikan bahwa benar-benar ada branjang apung di WGM. “Setiap kali kami beroperasi, meskipun tidak menemukan orang, alat tangkapnya ada di sana,” jelasnya. Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya pernah menangkap orang yang memasang branjang. Ia menyerahkannya ke polisi karena masuk ke ranah hukum. Selama ini, pelepasan atau penebaran benih di WGM juga perlu dilakukan. Sutardi menjelaskan, pihaknya saat ini tidak menebar benih karena refocusing. Meski begitu, ada juga pendistribusian benih yang dilakukan oleh pihak lain seperti nelayan, Perum Jasa Tirta, dan lain-lain. “Menurut catatan Dislapernak Wonogiri, ada 1.412 nelayan yang menangkap ikan di WGM. Ribuan orang tergabung dalam puluhan kelompok nelayan,” tambahnya. Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono mengatakan, pihaknya juga telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang keberadaan branjang apung di WGM. Keberadaan branjang apung dinilai berpotensi merusak ekosistem WGM dan melanggar aturan yang berlaku. “Kami mengadakan audiensi ini untuk mencari solusi atas masalah branjang apung di WGM. Kami menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat,” katanya.