Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Awal Puasa, Karaoke Ditutup

Komplek karaoke di salatiga
Komplek karaoke di salatiga

SALATIGA, Jowonews.com – Guna menghormati bulan suci Ramadhan,  Pemkot Salatiga akan menutup operasional hiburan malam. Usaha yang harus tutup sementara adalah panti pijat, kafe, bar and lounge dan karaoke.

Penutupan mulai H-2 hingga H + 3 bulan Ramadhan nanti. Selain itu, pemkot juga akan membatasi jam operasional tempat tersebut selama Ramadan.  Kepala Satpol PP Kota Salatiga Kusumo Adji menjelaskan, selama Ramadan, tempat karaoke hanya boleh beroperasional selama tiga jam mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Sedangkan panti pijat buka selama tujuh jam mulai pukul 10.00 hingga 17.00. Menurut dia, kebijakan ini untuk menghormati umat Islam dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.  “Awal puasa dan menjelang lebaran, panti ijat dan tempat hiburan malam kami tutup. Kami minta pemilik dan pengelolan panti pijat serta tempat hiburan malam untuk mentaati ketentuan ini,” ujar Kusumo Aji saat ditemui wartawan di Balaikota.

Menurut Aji, selain untuk menghormati bulan puasa, ketentuan ini dibuat guna menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif selama bulan Ramadan hingga lebaran nanti. “Tujuannya untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.

Ditambahkan Aji,  selama bulan Ramadan nanti, Satpol PP akan mengawasi secara ketat terhadap operasional kafe, panti pijat, dan tempat karaoke. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan pantauan khusus terhadap hotel dan hiburan lainnya.

Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dan terjadinya penyakit masyarakat serta tindak kriminalitas.  “Meski tempat hiburan diperbolehkan buka, namun selama bulan Ramadan setiap hari kami akan melakukan pengawasan untuk mejaga ketertiban,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso mengatakan, peraturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan panti pijat sedang dibuat dan ditetapkan pada Senin (15/6) depan. “Begitu selesai, peraturan tersebut langsung disosialisasikan kepada seluruh pemilik karaoke dan panti pijat. Bila ada yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (JN01)

BACA JUGA  Pembangunan Pasar Rejosari, Investor Harus Sediakan Jaminan Rp 58 M

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...