Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Awasi Kasus GOR Purworejo, Kejati Minta Keterangan Ahli dari UGM

Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)

SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo sudah memeriksa saksi ahli, terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan GOR WR Soepratman, Purworejo, yang anggarannya mencapai Rp 5 miliar. Saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Kepastian itu disampaikan langsung Kajari Purworejo, M Djasri SH saat dikonfirmasi Jowonews.com, melalui ponselnya. “Sekarang prosesnya kita sedang meminta keterangan ahli dari UGM,”ungkapnya, Kamis (29/1).

Kajari tidak mau menyampaikan berapa saksi ahli dari UGM yang dimintai keterangan. Termasuk siapa nama saksi ahli tersebut. Ia hanya menyampaikan pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Rabu (28/1) kemarin penyidik di pidsus Kejari Purworejo.

Karena pemeriksaan belum selesai, masih menurut Kajari, sampai sekarang belum diketahui berapa taksiran kerugian negara dari proyek yang bersumber dari dana APBN tersebut. “Kalau kerugiannya kita belum tahu. Nanti menunggu pemeriksaan saksi ahli selesai. Dia (saksi ahli-red) yang akan menentukan taksiran jumlah kerugiannya,”tegasnya.

Namun sayang, setelah itu Kajari tidak mau memberikan keterangan lebih jauh. Wartawan diminta menghubungi
Kasi Pidsus. “Maaf mas, untuk detailnya hubungi kasi pidsus. Dia yang lebih tahu,”elaknya, sambil menutup ponselnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti sampai dimana kasus dugaan korupsi GOR WR Soepartman Purworejo tersebut.

“Kita akan cek ke Kajarinya sampai dimana kasus ini,setelah mengetahui kemudian akan ditindaklanjutin” kata dia.

Sementara itu Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pembangunan GOR WR Soepratman, Purworejo yang anggarannya mencapai Rp 5 miliar. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo tersebut berhenti hampir 2 tahun lebih.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jateng segera melakukan supervisi kasus pembangunan GOR WR Soepratman, Purworejo. Penanganan kasus pembangunan GOR dengan dana dari Kemenpora Rp 5 miliar pada tahun 2012 itu, ternyata tidak ada perkembangannya sama sekali,”tegas Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto, kemarin.

BACA JUGA  Polres Kudus Dalami Kasus Pembobolan Counter HP

Menurut, Eko Haryanto, kasus GOR WR Soepratman itu sekarang ini menjadi perhatian masyarakat luas. Sebab, PPKom-nya adalah 2 orang tokoh masyarakat di Purworejo. Salah satunya adalah mantan ketua DPRD Purworejo.

Oleh karena itu, diharapkan, dengan Kejati melakukan supervisi dengan memanggil Kajarinya, akan diketahui pasti ada hambatan apa. Sehingga penanganan kasus itu tidak segera tuntas. Apalagi tersangkanya juga sudah ada, yaitu salah seorang bendahara proyek.

“Kalau sudah terlalu lama seperti ini, itu aparat sudah masuk angin. Bisa jadi tersangkanya sudah dijadikan ATM baru. Jadi mumpung Kajati Jateng masih baru, segera panggil Kajari Purworejo. Kendalanya apa kok tidak segera selesai.

Disampaikan Eko, kalau mencermati kasus itu, dugaan adanya KKN sangat kuat sekali. Apalagi, selain sudah ada tersangkanya, Kasi Pidsus Kejari Purworejo Rudhy Purhusip SH pernah menyampaikan ke media bahwa selain terjadi penyimpangan proyek yang tidak sesuai spesifikassi perencanaan pembangunan, diduga juga terjadi penggelapan pajak yang dilakukan bendahara proyek.

Dimana dalam setiap proyek pasti ada pajak yang harus disetor ke kas negara yang besarannya sekitar 11,5% dari total nilai proyek. Namun oleh bendahara malah dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 150 juta. Ironisnya dalam penyelidikan ditemukan adanya SPP fiktif sebesar Rp 450 juta.

“Tapi, selama ini, juga tidak ada penjelasan apapun dari aparat Kejari Purworejo. Kalau hal ini terus dibiarkan, dia khawatir terkait kasus ini akan dikeluarkan SP3. “Kalau perlu, karena sudah terlalu lama, lebih baik Kejati Jateng langsung mengambil alih saja,”tukasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...