Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bank Jateng Abaikan BPK RI, Hanya 54 Persen Temuan Ditindaklanjuti

Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo saat memberikan keterangan pada wartawan dalam workshop BPK dengan Media di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng, Rabu (26/8)
Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo saat memberikan keterangan pada wartawan dalam workshop BPK dengan Media di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng, Rabu (26/8)
Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo saat memberikan keterangan pada wartawan dalam workshop BPK dengan Media di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng, Rabu (26/8)

SEMARANG, Jowonews.com – PT Bank Jateng mengabaikan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jateng terkait rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan tahun 2013 sampai dengan Juli 2014. Dari 32 lebih temuan dugaan penyimpangan, sampai sekarang yang ditindaklanjuti hanya 56 persen saja. Selebihnya diabaikan oleh PT Bank Jateng.

Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Sub Auditor Jateng I, BPK RI Teguh kepada wartawan di Gedung BPK RI Perwakilan Jateng, Rabu (26/8). “Dari keseluruhan rekomendasi BPK RI terhadap hasil pemeriksaan keuangan PT Bank Jateng, 54,5 persen yang sudah ditindak lanjuti,”ungkap Tegu.

Mnurutnya, selebihnya sampai sekarang tidak ada penjelasan dan tidak lanjut sama sekali. Sehingga dibiarkan saja oleh PT Bank Jateng.

Padahal, kalau dihitung jangka waktu penyerahan LHP PT Bank Jateng, juga sudah kelewat 60 hari, sebagai jangka waktu memberi penjelasan dan menindaklanjuti.

Namun ketika diminta menyebutkan secara terperinci temuan apa saja yang sudah ditindaklanjuti, Teguh mengaku tidak hafal dan harus membuka data dulu. Termasuk berapa kerugian negara berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap laporan keuangan PT Bank Jateng tahun 2013-2014 bulan Juli.

Ditempat yang sama Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo menyampaikan harusnya paling lambat setelah penyerahan LHP BPK, PT Bank Jateng harus memberi penjelasan dan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK RI. “Kalau lewat dari 60 hari bisa menjadi target pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) ,”katanya.

Tindak lanjut dari APH itu bisa penyelidikan dan penyidikan. Bahkan Hery menyampaikan kalau sudah sampai turun sprindik, kasusnya tidak bisa dihentikan.

“Kalau penyidik menemukan unsur pidana, meski sudah dikembalikan kerugian negaranya, maka akan tetap ditindaklanjuti,”tukasnya.

Berdasarkan LHP BPK RI atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jateng tahun 2013-2014 bulan Juli, nomor 446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Cris Kuntadi, memang BPK RI menemukan banyak temua.

BACA JUGA  Sistem Audit Infrastruktur di Jateng Buruk

Diantaranya adanya keterlambatan penyetoran pajak ke rekening persepsi, Sisitem aplikasi untuk mengelola deposito tidak mendukung, ada kelebihan biaya pencadangan tentium.

Disamping itu juga ditemukan adanya kekurangan agunan dan pengikatan aguunan kredit sebesar Rp 71 M, Pertanggungjawaban dana sosial Rp 1,7 M tidak sesuai realisasi.

Penyaluran dana sosial kepada YKK Rp 29,7 M tidak sesuai SK Direksi. Ada juga kredit yang dihapus bukukan, agunan 41 kredit tidak diasuransikan. Bahkan ada kredit proyek kepada PT BUM dengan plafon Rp 50 M tidak sesuai peruntukan.

Dirut PT Bank Jateng Supriyatna sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via ponselnya tidak diangkat. Begitu juga saat di konfirmasi lewat sms juga tidak dijawab. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...