Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bawa Mobil Sitaan Tanpa Izin, Sepuluh Polisi Disidang Disiplin

Ilustrasi Mobil SItaan
Ilustrasi Mobil SItaan
Ilustrasi Mobil SItaan

Semarang, Jowonews.com – Sepuluh oknum anggota polisi di wilayah hukum Polda Jateng disidang disiplin. Kesepuluh orang tersebut diketahui membawa mobil barang bukti tindak pidana tanpa pemilik.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Liliek Darmanto mengatakan kesepuluh mobil yang dibawa oknum anggota tersebut seharusnya dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.”Diamankan saat dilakukan razia oleh petugas propam,” kata Liliek di Mapolda Jateng, Selasa (3/2/2015) kemarin.
Kesepuluh oknum polisi tersebut terpaksa menjalani sidang disiplin karena pelanggaran kode etik.
Kesembilan mobil tanpa pemilik tersebut masing-masing Daihatsu Xenia hitam tahun 2009 nopol E 1973 MH, Toyota Avanza silver metalik 2004 bernopol B 8953 KV, Honda Civic merah marob 1991 bernopol H 8044 FB, Suzuki APV merah 2009 nopol AB 1979 WD, Daihatsu Xenia hitam 2010 bernopol H 9093 BM, Daihatsu Xenia hitam 2010 nopol K 711 NE, dan Toyota Avanza hitam 2011 nopol G 9090 NE 
Tiga mobil lainnya masing-masing Daihatsu Terios silver metalik 2010 nopol B 100 ERY, Toyota Avanza hitam 2009 nopol B 1663 SKY, serta Daihatsu Terios hitam tahun 2011 nopol K 9097 VA.
Liliek mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki kendaraan-kendaraan sitaan itu untuk mengambil.
“Silakan diambil dengan membawa dokumen resminya. Gratis,” katanya (JN05)
BACA JUGA  Jelang Ramadan, Polrestabes Semarang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...