Jowonews

Logo Jowonews Brown

Bawaslu Kaji Laporan Tim Prabowo-Sandi Terkait Kampanye Wawali Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang masih mengkaji laporan tim advokasi pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat melakukan tugas kedinasan.

“Kami masih melakukan kajian laporan tim advokasi Prabowo-Sandi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7/2018 tentang laporan temuan dan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2109,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan kajian tersebut dilakukan guna mengetahui apakah laporan yang diterima jajarannya sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak sebelum ditindaklanjuti.

Setelah kajian, kata dia, baru diputuskan apakah diperlukan pemeriksaan terhadap terlapor guna klarifikasi melalui forum penegakan hukum terpadu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu merasa tidak berkampanye saat melakukan tugas kedinasan di Kecamatan Semarang Utara pada Kamis (7/3) seperti yang dilaporkan tim advokasi pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah ke bawaslu kota setempat.

“Saya merasa itu  kita tidak berkampanye di dalam visi misi calon, tapi itu memang kita oleh KPU, oleh Kemendagri, membolehkan kita untuk lakukan sosialisasi program dan itu memang nyata, apa yang sudah dilakukan di Kota Semarang itu nyata,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Mbak Ita, sapaan akrab Wakil Wali Kota Semarang, mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bawaslu Kota Semarang setelah menerima surat pemanggilan.

Sebelumnya, tim advokasi Prabowo-Sandi secara resmi melaporkan Wawali Semarang ke Bawaslu Semarang karena diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara yang bertajuk “Malam Silaturahmi Ibu Wakil Wali Kota Semarang dengan Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara” sekaligus penyerahan dana bantuan transportasi pada Kamis (7/3).

Listyani, salah seorang tim advokasi Prabowo-Sandi sebagai pelapor menyebutkan acara yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Semarang Utara itu dihadiri puluhan ketua RW, sembilan kepala desa, ibu-ibu anggota tim penggerak PKK, ketua karang taruna, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dugaan pelanggaran Wawali Semarang adalah menyampaikan program kerja petahana Joko Widodo sekaligus ajakan memilih serta penyampaian iming-iming.
Iming-iming yang dimaksud, yaitu penyampaian akan ada bantuan Rp1 miliar bagi setiap kelurahan pada tahun 2020, lalu pada Tahun Anggaran 2019 Perubahan, setiap RT akan diberikan kamera CCTV, penambahan dana transportasi RT, RW, PKK, dan hingga Karang Taruna. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Seleksi Panwaslu Salatiga Minim Peminat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...