Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Belum Ada Perubahan, Pemprov Diminta Maksimalkan Terminal Tipe B

SEMARANG, Jowonews.com – Pemprov Jateng didesak memaksimalkan peralihan kewenangan 24 terminal tipe B di Jateng. Pasalnya, sekarang ini masih belum ada inovasi yang dilakukan untuk melakukan standarisasi terminal serta fasilitas. Padahal fungsinya sudah meningkat, bisa melayani kendaraan umum antar kota dalam provinsi.

Menurut anggota Komisi D DPRD Jateng, Hj.Kartina Sukawati SE, MM, tidak ada aturan standarisasi membuat keberadaan terminal tipe B kurang maksimal. Padahal, pengambilalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan masyarakat.

“Kami di Komisi D DPRD Jateng sudah melakukan kunjungan langsung. Secara fisik masih belum ada perubahan sama sekali,” ungkapnya, Senin (6/3/2017).

Ia menambahkan, harusnya ada regulasi khusus untuk mengatur hal-hal yang seharusnya menjadi standarisasi terminal tipe B. Mulai dari status lahan, cakupan luas wilayah, alih fungsi terminal, penataan fungsi bangunan, harga sewa ruko per bulan, penempatan agen tiket dan lain sebagainya.

“Karena ini nanti muaranya untuk memberikan pelayanan masyarakat dan memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal ke provinsi,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini berharap Pemprov membangun percontohan terminal tipe B di Jateng. Mulai dari pembenahan sarana prasarana, sampai pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan. Mengingat, fungsi terminal tipe B semakin meningkat dan bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Jateng.

“Ada 24 terminal yang dikelola Pemprov, jika dimaksimalkan jelas akan memberikan dampak positif bagi Jateng,” tambahnya.

Pemprov mulai mengambilalih pengelolaan terminal tipe B di Jateng sejak 1 Januari 2017. Dari 46 terminal di 26 kabupaten/kota Pemprov lewat keputusan Gubernur Jawa Tengah No 551.22/57 hanya mengambilalih 24 terminal tipe B.

Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No 132/2015 mengenai penyelenggaraan terminal angkutan jalan, terminal dibagi tipe A, B dan C. Terminal Tipe A dikelola oleh kementerian untuk kendaraan umum antar kota antar provinsi (AKAP). Tipe B dikelola pemprov, melayani antar kota dalam provinsi. Sedangakan tipe C dikelola pemkab/pemkot melayani kendaraan umum angkutan perkotaan atau pedesaan

”Tipe B dikelola pemprov, melayani antar kota dalam provinsi. Jadi fasilitas dan pelayanan harus ditingkatkan,” tegasnya. (adv/jn01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...