Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Berkas Camat Nogosari Dilimpahkan ke Kejaksaan

GERAM : Ratusan warga berkerumun saat menggerebg camat Nogosari Senin malam.

BOYOLALI, Jowonews.com – Polres Boyolali melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Camat Nogosari, Wagino, ke Kejaksaan dalam kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2015. BAP tersebut dilimpahkan Jumat (11/12). 

Selain BAP Wagino, Polres Boyolali juga melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Samsidi (Kades Bendo, Kecamatan Nogosari) dan Jimandiyanto, pengawas sekolah UPTD Dikdas LS Kecamatan Sambi dalam kasus yang sama. 

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasatreskrim AKP Andie Prasetyo mengatakan BAP ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

“Berkas sudah kami sampaikan ke Kejaksaan, kalau nanti dinyatakan P21 (lengkap) akan dilanjutkan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti),” kata Andie Prasetyo kepada wartawan Jumat (11/12). 

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenai pasal 71 ayat 1 UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Sebagai bagian dari birokrasi, mereka telah melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sehingga dikenai pidana pemilu. Ancaman hukumannya 1 bulan sampai 6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai dengan Rp 6 juta. 

Terpisah Kasi Pidum Kejari Boyolali, Muhandas, mengatakan penanganan kasus pidana pemilu dibatasi oleh waktu. Kejaksaan hanya punya waktu lima hari untuk memeriksa berkas perkara, setelah ada pelimpahan dari penyidik Kepolisian. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut dia, kecil kemungkinan berkas perkara kembali ke penyidik. Pasalnya, di awal kasus itu sudah dibahas dan dimatangkan di Sentra Gakkumdu. “Penanganan harus cepat. Di situlah fungsi Gakkumdu. Di pengadilan juga waktunya cepat, hanya tujuh hari dari pemeriksaan, sidang sampai putusan,” jelas Muhandas. 

BACA JUGA  Mobilisasi PNS, Camat Nogosari Disandera Warga

Seperti diberitakan, Camat Wagino bersama Kades Bendo, Samsidi dan PNS pengawas sekolah UPTD Dikdas LS Sambi, Jimandiyanto diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Boyolali 2015. Mereka menggelar pertemuan dengan para PNS di rumah Jimandiyanto, diduga untuk mengarahkan agar memilih calon tertentu, pada Senin (30/11) lalu.
Pertemuan itu digerebek warga. Pada kejadian itu, warga tidak hanya menangkap dan menyandera camat tetapi juga mobil dinas camat AD 81 D yang diganti pelat nomor hitam AD 9045 PD. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...