Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Bich Hanh Sembilan Kali Masuk Indonesia

Terdakwa Tran Thi Bich Hanh menangis usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Boyolali, pada Selasa (22/11/2011).
Terdakwa Tran Thi Bich Hanh menangis usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Boyolali, pada Selasa (22/11/2011).
Terdakwa Tran Thi Bich Hanh menangis usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Boyolali, pada Selasa (22/11/2011).

BOYOLALI, Jowonews.com – Kejaksaan Agung mengungkap enam gembong narkoba terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi pada 18 Januari 2015 besok. Lima Napi akan dieksekusi di Nusakambangan dan satu Napi di Boyolali.

Salah satu terpidana yang rencananya dieksekusi di Boyolali, kemungkinan adalah Tran Thi Bich Hanh (37).
Perempuan Warga Negara Vietnam tersebut divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali pada 22 November 2011 lalu.

Tran Thi Bich Hanh yang saat itu berumur 34 tahun, ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali pada 19 Juni 2011 lalu. Bich Hanh ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,104 kg senilai sekitar Rp 2,2 miliar. Dia menumpang pesawat Air Asia dari Kualu Lumpur, Malaysia tujuan Solo.

Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Eka Putra menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengimpor narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.104 gram atau lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau sesuai dakwaan alternatif kedua.

Terdakwa sudah 9 kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang yang diduga sama yaitu Narkoba dan titipan dari orang yang sama. Delapan kali sebelumnya, terdakwa masuk melalui bandara Polonia, Medan dan yang ke satu kali melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali.

Menunut Bambang Eka Putra saat itu, putusan itu diberikan terhadap terdakwa bukan atas dasar balas dendam atau benci. Namun ini sebagai pembelajaran agar perbuatan yang sama tidak terulang lagi.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU, Saptanti Lastari, yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 8 miliar subsidair satu tahun penjara.

BACA JUGA  Mantan Kades Gulang Divonis Bebas

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, setelah diterjemahkan oleh penerjemah, wanita asal Vietnam tersebut langsung menangis. Bahkan tangisannya semakin menjadi saat dibawa ke ruang tahanan pengadilan.

 Hingga dibawa ke mobil tahanan untuk yang membawanya ke Rutan Boyolali, terdakwa terus menangis. Tubuh Tran Thi Bich Hanh terlihat lemas dan tertunduk lesu.

Bahkan, dia sempat bersandar di tiang kantor Pengadilan Negeri Boyolali. Dipapah petugas kejaksaan, terdakwa dibawa ke mobil tahanan.

Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa secara spontan menerima putusan tersebut. Namun, penasehat hukumnya yang mendampinginya saat pembacaan vonis, Joko Mardiyanto dan Joko Purwanto, menyatakan pikir-pikir.

 Keputusan itu karena dia khawatir keputusan kliennya dalam persidangan yang menerima putusan itu merupakan keputusan emosional. Padahal masih ada upaya hukum lain yaitu bisa banding, kasasi dan grasi. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...