Jowonews

Logo Jowonews Brown

BPK: Terkait APBD, Harus Persetujuan DPRD

IlustrasiSEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimintakan evaluasi ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri) harus atas kesepakatan bersama antara DPRD dengan eksekutif (Gubernur). Sehingga tidak bisa kalau yang dimintakan evaluasi adalah data gubernur sendiri.

“ya harus sesuai kesepakatan Gubernur dengan DPRD. Tidak boleh kalau data yang dikonsultasikan bukan atas kesepakatan bersama,”ungkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Dr.Cris Kuntadi, SE, MM, CPA, Ak, kepada Jowonews, Minggu (21/12).

Pernyataan itu disampaikan Cris Kuntadi saat dimintai pendapatnya terkait dengan ‘lingkaran setan’ pembahasan APBD Jateng tahun anggaran (TA) 2015. Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, memastikan data yang dikonsultasikan ke Kemendagri berbeda dengan hasil pembahasan dan keputusan di DPRD Jateng.

Padahal, kalau sudah diputuskan di paripurna dan menjadi perda, harusnya tidak boleh dirubah lagi. Kecuali hasil evaluasi Kemendagri memang mengharuskan ada revisi.

Lebih lanjut disampaikan Cris Kuntadi, karena APBD 2015 iu dibahas dan diputuskan bersama antara DPRD dengan Eksekutif, maka kalau mau ada perubahan juga harus disepakati bersama-sama. Kalau tidak disepakati, maka tidak boleh ada perubahan lagi.

Dijelaskannya, alur pembahasan APBD itu setelah nanti selesai dievaluasi Kemendagri, pasti akan dikembalikan ke eksekutif lagi. Nanti, akan dibahas lagi dengan DPRD. “Disini tergantung dewan. Kalau dewan menyetujui ada perubahan, maka bisa ada perubahan. Tapi kalau tidak menyetujui, ya tidak bisa ada perubahan,”tegasnya.

Sementara itu Sekjen Elemen Masyarakat Peduli Bangsa (Emas Bangsa) Muhith Harahap SH, M.Hum menyatakan bahwa konsistensi Gubernur Ganjar Pranowo dalam menjalankan tugas-tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedang diuji dalam pembahasan APBD TA 2015. Sesuai dengan UU, khususnya UU No.12/2011, tenang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Ganjar tidak mungkin mengubah besaran anggaran yang sudah disepakati dengan DPRD.

BACA JUGA  KPU Janji Benahi Alat Peraga

“Kalau Ganjar merubah secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan DPRD, Ganjar perlu belajar lagi soal perundang-undangan. APBD 2015 adalah perda yang nota bene produk bersama antara gubernur dengan DPRD. Sehingga bila ingin mengubah APBD lagi, harus mengulang pembahasan dari awal melalui DPRD,”tegasnya.

Disampaikannya, kalau Ganjar tetap ngoto mengubah APBD 2015 seenaknya sendiri tanpa persetujuan DPRD Jateng, maka sudah selayaknya DPRD Jateng bersikap tegas. Yaitu dengan menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap pelanggaran hokum yang sudah dilakukan Ganjar.

Sikap keras juga disampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Mahfudz Ali. Mahfudz minta DPRD Jateng bersikap tegas kepada gubernur, kalau memang mengubah alokasi APBD 2015 secara sepihak.

Bahkan mantan wakil walikota Semarang ini menganggap ganjar sudah bersikap nakal dan curang. “DPRD Jateng harus bersikap tegas. Ini momen tepat untuk member pelajaran kepada ganjar,”tegasnya.

Ditambahkannya, DPRD harus segera memanggil dan meminta penjelasan kepada gubernur. Apa alasannya merubah APBD 2015 yang sudah disepakati bersama dengan DPRD. Karena langkah itu jelas-jelas melanggar aturan.

“Kalau memang ganjar merubah secara sepihak alokasi APBD yang sudah disepakati, maka, DPRD harus minta kepada Kemendagri untuk membatalkannya. Alasannya, ya ada perubahan yang tanpa persetujuan dewan,”pungkasnya.

Sekda Jateng Sri Puryono saat dikonfirmasi mengakui adanya perubahan alokasi APBD 2015. Perubahan itu dianggaran pendapatan dan bantuan keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota dan desa.

“Perubahan dipendapatan dan dana bantuan desa,’akunya Rabu (17/12).

Anehnya, Sekda mengaku perubahan sudah dibahas dengan badan anggaran (Banggar) DPRD. Sehingga sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi Kemendagri. Sekda juga mengaku, perubahan tidak hanya di bankeu desa, tapi juga bankeu untuk kabupaten/kota. Perubahan di bankeu kabupaten/kota, dipergunakan untuk membantu bankeu desa.

BACA JUGA  Tangani Bencana, Libatkan Organisasi Kepemudaan

Apa yang disampaikan Sekda ternyata bertolak belakang dengan pengakuan penjelasan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi. Saat dikonfirmasi, politisi PDIP ini secara tegas menyatakan perubahan alokasi APBD 2015 tidak pernah dibahas dengan DPRD.

“Kita tidak pernah diajak bicara. Itu Perubahan secara sepihak. Seharusnya kalau sudah diputuskan di DPRD, itu sudah final dan tidak bisa dirubah lagi,”tegasnya.

Bahkan untuk membei pelajaran kepada gubernur, agar tidak seenaknya sendiri, DPRD Jateng akan melakukan konsultasi ke BPK. “Biar kita tidak disalahkan dan menjadi persoalan hokum di kemudian hari, kita akan konsultasi BPK,”tukasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...