Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

BPK : TPP Harus Lihat Aspek Keadilan

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng, Dr Cris Kuntadi menyampaikan, masalah kepatutan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemprov Jateng itu nisbi. Ada yang bilang patut, tapi ternyata tidak patut.

“Saya sempat di BBM wartawan. Ditanya apakah TPP di pemprov Jateng Rp 1,1 triliun itu patut apa tidak. Saya menjawab no comment pak gub (Gubernur-red),”ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan Cris Kuntadi saat memberikan samputan pada acara penyerahan  Dokumen Pelaksanaan APBD (DPA) Alokasi Bankeu Kepada Kab/Kota dan Pemdes serta alokasi hibah daerah Provinsi Jateng TA 2015 di Gradika Bhakti Praja, Kantor Gubernuran.

Menurutnya, masalah kepatutan itu nisbi. Ada yang bilang patut, tapi ternyata tidak patut. Sehingga kalau melihat masyarakat, kita harus melihat aspek keadilan.

“Tapi bila melihat masyarakat, kita harus melihat aspek keadilan dan kepatutan serta manfaat bagi masyarakat,”tambahnya..

Cris Kuntadi lalu menyampaikan pertanyaan,” adil atau tidak PNS yang sering bolos dapat TPP tinggi,”tanyanya.

Tidak hanya itu, Cris Kuntadi yang dikabarkan akan diganti, karena dalam pemeriksaan di pemprov Jateng banyak menemukan temuan itu juga menyampaikan perlunya melihat tolak ukur dan manfaat TPP untuk masyarakat.

Sebab pemerintah seharusnya tidak hanya menyejahterakan aparatur negara tapi juga masyarakat.

Sehingga apa yang belum dipenuhi untuk kesejahteraan masyarakat ya harus dipenuhi. “Namun harus dilihat juga kondisi keuangan daerah. Bisa jadi defisit karena remunerasinya tinggi,” tuturnya.

Kalau tolak ukur yang disampaikannya itu sudah terpenuhi dan sudah mendapat persetujuan DPRD itu sah-sah saja. Pasalnya, soal TPP adalah kebijakan kepala daerah.

“Aturannya jelas harus ada persetujuan DPRD. Kalau keputusan sendiri, itu sudah melawan hukum. Aturan itu berdasar kebijakan, bukan kebijaksanaan,”tukasnya.

BACA JUGA  Anggaran KONI Jateng Jadi Temuan BPK

Sementara itu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan pemberian TPP itu sudah ada payung hukumnya, yaitu peraturan gubernur. “Gak mungkin saya mengeluarkan kebijakan tanpa regulasi.Nggak mungkin nggak ada pergubnya. Itu sejak 2013 ada pergubnya.

Sehingga karena Gubernur sudah mengaku ada pergubnya sejak 2013, berarti TPP yang diberikan pada tenaga Harlep landasan hukumnya adalah pergub.

Gubernur juga menyampaikan bahwa kepatutan terkait pemberian TPP itu relatif. Oleh karena itu, dirinya juga menghitung dengan dikaitkan kinerja. Apakah kinerja PNS di pemprov baik/tidak.

“Sekarang saya sampaikan kalau Anda menemukan kinerja yang tidak baik dari PNS, laporkan kepada saya,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemprov Jateng pada tahun anggaran 2015, sebesar Rp 1,193 triliun tidak wajar dan rawan dikorupsi. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam evaluasinya bahkan menyatakan jumlah anggaran dengan jumlah PNS tidak sebanding.

Anggaran TPP pemprov terlalu besar dan tidak wajar bila dibandingkan dengan beban kerja. Sehingga harus dirasionalisasi.

Sebagaimana diberitakan, Pemprov Jateng diduga melanggar aturan soal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, pada tahun anggaran 2014, di pemprov TPP ternyata tidak hanya diberikan kepada PNS. Tapi tenaga harian lepas (Harlep) pun mendapatkan TPP.

Fakta itu terungkap dari pengakuan beberapa tenaga harlep di lingkungan pemprov dan DPRD Jateng. Dimana selama ini mereka menerima TPP Rp 3 jt per bulannya..

Berdasarkan data di buku APBD 2014, anggaran TPP PNS pemprov Jateng totalnya Rp 882.036 M, pada tahun 2015 dana TPP secara keseluruhan naik menjadi  Rp 1,193 triliun. Setelah dievaluasi Mendagri dan dianggap terlalu besar serta tidak sebanding dengan jumlah PNS, dana TPP 2015 dikurangi pemprov Rp 24,281 miliar. Sehingga total anggaran TPP pemprov tahun 2015 adalah Rp 1,168 triliun. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...