Jowonews

Logo Jowonews Brown

Buruh Amplas Belum Tersentuh UMK

Upah Minimum Kabupaten Kota UMK 2015JEPARA, Jowonews.com – Banyak karyawan di Jepara sekarang ini belum menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang sudah diberlakukan sejak Januari 2015. Terutama karyawan karyawan rendahan di industri meubel. Seperti tukang amplas dan serabutan.

Kondisi itu didapati saat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jepara melakukan  pantauan ke sejumlah perusahaan di Jepara. Padahal, selama ini juga tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakukan UMK 2015.

“Sampai awal Maret ini, memang masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai dengan ketentuan yakni Rp 1.150.000 perbulan. Utamanya untuk pekerja-pekerja rendahan di perusahaan meubel seperti tukang amplas dan serabutan,” ujarnya Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja  Dinsosnakertrans Jepara, Edy Wijayanto yang didampingi Kasie Hubinsyaker Hidayat, Selasa (3/3)

Menurutnya, meski banyak yang upahnya belum sesuai UMK, sampai sekarang belum ada pengaduan ke Dinsosnakertrans. Apalagi sebelaumnya juga tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan atas besaran UMK tahun 2015.

“Meskipun realitanya belum sesuai dengan  UMK, selagi buruh tidak keberatan, kita lebih mengedepankan kondusifitas daerah,” imbuhnya.

Dipaparkannya, buruh amplas biasanya menerima upah antara Rp 30-35 ribu per hari. Padahal seharusnya jika mengikuti UMK, minimal besaran upah yang diberikan sekitar Rp 47 ribu per hari. “Akan tetapi, pekerja amplas ini memang tidak dibebankan target dalam bekerja dan kerjanya cukup longgar. Sehingga kedua belah pihak sudah slaing menerima dan menyadari,” jelasnya.

Beberap perusahaan meubel, katanya, bisa saja menerapkan upah sesuai dengan UMK. Namun, pekerja diberikan target produktifitas dan disiplin yang tinggi. Para buruh nampaknya tidak mau diberlakukan aturan seperti itu.

“Padahal diaturan sudah jelas pemberlakukan UMK harus disertai dengan peningkatan produktifitas,” katanya.

 

BACA JUGA  Ekspor Nonmigas Jepara Naik 31 Persen

Dinsosnakertrans sendiri, sebenarnya sudah membeirkan beberapa peringatan kepada perusahaan yang nekad tidak membayar upah sesuai dengan UMK. Jika sampai peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka akan di BAP. “Terus terang, dengan keterbatasan SDM dan anggaran, pemantauan UMK memang tidak dilakukan ke semua perusahaan. Setahun paling hanya 60 perusahaan. Sehingga pemantauan dan pengawasan yang kita lakukan hanya random,” jelasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...