Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Calon Harus Siapkan Penyusun LDK, Bisa Tentukan Keberlangsungan Paslon

 

pilkadaSEMARANG, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mengingatkan agar pasangan calon (balon) (Paslon) mempersiapkan tim dalam menyusun Laporan Dana Kampanye (LDK). Pasalnya, LDK menjadi salah satu persyaratan yang bisa menentukan keberlangsungan paslon. Masalah ambang batas maksimal dana kampanye pribadi paslon, harus dirembug di tingkat daerah.

Komisioner KPU Jateng Wahyu Setyawan mengatakan, batasan maksimal dana kampanye dari paslon ada dalam aturan. Hal itu digunakan para paslon untuk berkampanye, pasca ditetapkan sebagai calon definitif. Anggaran tersebut akan berbeda di tiap daerah dengan menentukan kesepakatan di daerah masing-masing.

“Jadi harus dirembug bareng, supaya ada kesepakatan berapa anggaran pribadi yang boleh digunakan paslon untuk kampanye. Karena mereka nanti saat kampanye mengadakan pertemuan terbatas, dan membuat alat peraga yang diperbolehkan sesuai ketentuan PKPU. Pembatasan anggaran paslon itu kemudian akan dilegalkan dan mendapatkan SK (Surat Keputusan),” ungkap Wahyu, kemarin.

Wahyu menambahkan, SK pembatasan dana kampanye paslon dijadwalkan terbit 24 Agustus. Dijelaskannya, LDK pertama yang harus dikumpulkan oleh para Paslon yakni pada 26 Agustus. “Jadi setelah penetapan, mereka diwajibkan mengumpulkan LDK awal yang sudah dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon,” imbuh Wahyu.

Ada pun tahapan penyerahan LDK lainnya yakni laporan sumbangan yang harus dikumpulkan 16 Oktober, serta laporan akhir LDK pada 6 Desember. “Bertepatan sehari setelah berakhirnya masa kampanye,” tutupnya.

Koordinator Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengatakan, pengawasan LDK akan dikoordinasikan dengan Panwas di kabupaten/kota. “Jangan sampai cara pelaporannya tidak benar. Bahkan banyak yang tidak ikut dilaporkan,” tandasnya.

Bendahara DPD PDIP Jateng Agustina Wilujeng mengatakan akan menurunkan tim bagi partainya untuk mendampingi pembuatan LDK. Pasalnya, tidak semua daerah bisa memperhatikan ditail dan kekhususan untuk LDK. Turunnya tim tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kesalahan pembuatan dan penyusunan LDK.

BACA JUGA  Dibuka Pendaftaran Calon Panwaslu 5 Kab/Kota

“Apa lagi kalau di akhir waktu, mereka akan kerepotan. Takut ketinggalan dan sebagainya, jadi nanti akan ada tim dari DPD yang turun membantu,” tandas Agustina. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...