Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Calon Independen Didenda Rp 10 M, Bila Mundur Setelah Penetapan

 

wpid-pemilukada.jpgBOYOLALI, Jowonews.com – Calon independen atau perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 kabupaten/kota tidak boleh main-main. Pasalnya, jika calon perorangan mundur setelah penetapan, maka akan didenda Rp 10 miliar.

Hal itu diungkapkan anggota KPU Boyolali, Ali Fachrudin. Berdasarkan aturan yang ada, denda tersebut berlaku bagi calon independen yang sudah lolos dari seleksi administrasi berdasar syarat dukungan.

“Jika pasangan calon dari jalur independen sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon dalam Pilkada, namun kemudian mereka mengundurkan diri, maka bias terkena denda,” kata Ali kepada wartawan Kamis (28/5). 

Besaran denda, untuk calon independen pasangan calon bupati sebesar Rp 10 miliar dan pasangan calon gubernur sebesar Rp 20 miliar. Namun, denda itu tak berlaku bagi pasangan calon yang maju dari parpol.

Kandidat yang maju melalui parpol, jelas dia, pasangan calon yang sudah ditetapkan tak boleh diganti. “Kecuali berhalangan tetap yang disahkan dari pihak terkait,” paparnya. 

Ali mengaku adanya anggapan di masyarakat bahwa syarat calon independen diperberat disbanding pilkada sebelumnya. Misalnya, naiknya syarat dukungan menjadi 7,5 persen dari jumlah penduduk.

“KPU hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang ada. Regulasi dibuat oleh DPR dan diperjelas implementasinya oleh KPU melalui Peraturan KPU,” imbuhnya. 

Untuk Boyolali, pasangan calon dari jalur independen harus mengantongi 72.999 dukungan atau sebanyak 7,5 persen dari 973.332 warga Boyolali. Dukungan itu minimal tersebar lebih dari separuh jumlah kecamatan yang ada. Di Boyolali ada 19 kecamatan, maka dukungan itu minimal dari 10 kecamatan. Penyerahan syarat dukungan ke KPU mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015 mendatang. Selanjutnya KPU Boyolali akan melakukan verifikasi dukungan tersebut. (JN01)

BACA JUGA  Cegah Politik Uang, Bawaslu Usulkan Revisi UU Pilkada

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...