Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Cara Perpanjang STNK Online, Tetap Sah Meski Tak Ada Stiker Pengesahan

Perpanjang STNK Online

SEMARANG – Kini memperpanjang masa berlaku STNK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Dengan memanfaatakan aplikasi ini proses perpanjang STNK Online jadi lebih mudah, namun pemilik kendaraan tidak mendapatkan stiker pengesahan STNK. Apakah STNK tersebut tetap sah?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, menjelaskan bukti pengesahan STNK berupa stiker kini tak ada lagi. Meski demikian, STNK tetap dinyatakan sah.

Di dalam aplikasi Signal telah disediakan pengesahan STNK secara digital. Jadi, pemilik kendaraan tak perlu ke Samsat atau minta dikirim pengesahan STNK yang membutuhkan biaya lagi.

Ketika pemilik kendaraan bermotor diperiksa di jalan, cukup memperlihatkan bukti elektronik pengesahan yang ada di aplikasi dan/atau pemilik kendaraan bermotor dapat mencetak sendiri dan ditempel pada kolom pengesahan STNK.

Ketika anggota/pemeriksa STNK ragu kebenarannya, anggota lapangan cukup scan barcode tersebut dan langsung terhubung ke server Samsat untuk mengetahui detail data kendaraan bermotor yang dimaksud.

Aplikasi Signal ini hanya untuk keperluan perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK saja. Sedangkan untuk penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan bermotor tetap harus ke Samsat secara offline.

Cara Perpanjang STNK Online

Daftarkan Kendaraan

Daftarkan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya di aplikasi Signal. Isikan data-data seperti pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka. Masukkan data tersebut secara benar, maka secara otomatis akan terdata di Signal.

Klik Menu Pendaftaran Pengesahan STNK

Untuk memperpanjang masa berlaku STNK, langsung klik menu pendaftaran pengesahan STNK. Setelah itu, pilih pelat nomor kendaraan yang akan diproses STNK-nya. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau tidak, pemilik kendaraan dapat mengambilnya di kantor Samsat.

Konfirmasi Data

Langkah terakhir adalah mengonfimasi data. Di halaman tersebut juga tertera informasi biaya yang harus dibayarkan. Ikuti petunjuk yang ada hingga sampai pada proses pembayaran. Usai melakukan pembayaran, tinggal menunggu dokumennya dikirimkan lewat PT Pos Indonesia.

Namun, dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB (lembaran pajak yang biasanya ada di balik STNK). Sedangkan stiker pengesahan lembar STNK tidak disertakan.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...