Jowonews

Logo Jowonews Brown

Daftar Penerima BPNT Dan PKH Kabupaten Kudus Diumumkan Di Ruang Publik

KUDUS, Jowonews.com – Daftar penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai diumumkan di ruang publik dengan ditempel di masing-masing balai desa agar masyarakat bisa ikut mengoreksi penerimanya masih layak atau tidak.

“Masing-masing desa di Kabupaten Kudus sudah diberikan daftar warganya yang menerima BPNT maupun PKH dengan harapan bisa ditempel di papan pengumuman,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin Arini Budi Utami di Kudus, Rabu.

Penyerahan daftar penerima BPNT dan PKH tersebut, diberikan pada pertengahan bulan Februari 2019.

Ia mempersilakan masyarakat untuk ikut mengoreksi masing-masing penerima bantuan tersebut, apakah masih layak atau tidak.

Apalagi, kata dia, daftar penerima bantuan sosial tersebut bersifat dinamis, terutama PKH ketika ada keluarga yang anaknya lulus sekolah atau meninggal, maka bantuan tersebut otomatis dihentikan untuk dialihkan kepada orang lain.

“Jika ada yang menemukan salah satu penerima bantuan tergolong mampu, tentunya bisa disampaikan kepada pemerintah desa atau pendamping atau langsung ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti apakah laporan tersebut benar atau tidak,” ujarnya.

Dia mengak beberapa kali mendengar  ada yang menemukan data penerima bantuan sosial ternyata tergolong mampu, namun ketika diminta melaporkan hingga sekarang belum ada.

Dengan diumumkannya daftar penerima bantuan sosial ke publik, kata dia, maka masyarakat luas bisa melihatnya secara langsung dan bisa ikut mengoreksi kondisi terkini penerima bantuan tersebut.

Di dalam daftar penerima bantuan sosial sementara tersebut, juga tertulis terbuka masukan dari tokoh masyarakat, ketua RT/RW untuk ikut mengoreksi dan melaporkan kepada kepala desa atau admin desa untuk perbaikan data.

Penetapan basis data terpadeu ( BDT), katanya, setiap tahunnya dilaksanakan dua kali, yakni setiap bulan Mei dan November.

“BDT sendiri menjadi dasar pemberian bantuan sosial. Jika belum masuk, sesuai ketentuan seharusnya tidak berhak menerima bantuan,” ujarnya.

Dalam rangka perbaikan BDT, masing-masing desa didorong melakukan verifikasi dengan mengundang mereka untuk mengikuti pembinaan tentang teknis verifikasi BDT di lapangan.

Hanya saja, respons dari 132 pemerintah desa di Kabupaten Kudus masih tergolong rendah karena hingga sekarang baru 50 persen yang menindaklanjuti verifikasi BDT, sedangkan 25 persen lainnya bersedia hadir, namun belum melaksanakan dan 25 persennya lagi belum ada responsnya sama sekali.

Jumlah penerima program BPNT sebanyak 18.705 penerima dan penerima PKH maupun BPNT sebanyak 22.119 penerima, sehingga total penerima bantuan sosial sebanyak 40.824 penerima manfaat yang tersebar di sembilan kecamatan.

Berdasarkan pantauan di beberapa balai desa, ada yang sudah menempelkan data BPNT dan PKH di papan pengumuman di balai desa, namun ada pula yang belum menempelkan.

Salah satu pemerintah desa yang sudah menempelkan, yakni Desa Rendeng, Kecamatan Kota dan Desa Dersalam, Kabupaten Kudus. (jwn5/ant) 

BACA JUGA  Pelayanan RS Mardi Rahayu Dikomplain Pasien PBJS

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...