Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

DAK Merasa Dikorbankan Pemkot

SEMARANG, Jowonews.com – Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar merasa telah dikorbankan oleh pemerintah daerah setempat dalam upaya menjaga citra positifnya.

Hal tersebut diungkapkan Diah saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

“Saya dianggap tahu banyak sehingga akan dikorbankan,” katanya.

Menurut dia, upaya untuk mengorbankan dirinya itu dengan cara mencari celah hukum untuk menghukum seberat-beratnya.

Sejak awal, kata dia, terdapat banyak keganjilan dalam penanganan perkara tersebut.

Keganjilan tersebut, menurut dia, terlihat dari tidak adanya tersangka lain selama dua tahun penanganan perkara itu.

Selain itu, ia juga mengungkapkan tidak adanya oknum pimpinan atau pejabat di Pemerintah Kota Semarang yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polrestabes Semarang itu.

“Oknum petinggi pemkot tidak tersentuh, konflik kepentingan perkara ini cukup kental,” katanya.

Ia mencontohkan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Yudhi Mardianan serta tiga wali kota, masing-masing Sukawi Sutarip, Soemarmo, dan Hendrar Prihadi yang diduga turut menerima aliran uang kas daerah itu.

Ia mengatakan jaksa tidak mempertimbangkan berbagai fakta persidangan dalam menuntutnya atas perkara tersebut.

Dalam penutup pembelaannya, Diah Ayu meminta putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta dirinya bukan satu-satunya pelaku dalam tindak pidana korupsi itu.

Atas pembelaan Diah Ayu tersebut, Hakim Ketua Antonius Wididjanto selanjutnya akan memberi kesempatan jaksa untuk memberikan jawaban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar dengan hukuman 13,5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA  Hendi Akui Dua Kali Bertemu Pembobol Kasda

Dalam perkara tersebut, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp21,7 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...