Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dewan Tak Boleh Pakai Proyektor dan Sound System

SEMARANG, Jowonews.com –  Anggota DPRD Jateng dijadwalkan melakukan reses pekan depan, tepatnya pada 16-21 Maret. Tidak seperti biasanya, pada reses kali ini, 100 anggota DPRD Jateng tidak boleh menyewa proyektor dan peralatan elektronik.

Kepastian larangan menyewa proyektor dan peralatan elektronik itu tertuang dalam Keputusan Kemendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015.

Dalam evaluasi Kemendagri itu dengan gamblang disampaikan nomenklatur  Belanja sewa proyektor sebesar Rp 819 juta dengan kode rekening 1.20.1.20.04.24.0004.5.2.2.10.03 dan Belanja peralatan elektronik Rp 2,250 miliar dengan kode rekening 1.20.1.20.10.27.0005.5.2.2.10.08 pada kegiatan reses DPRD tidak boleh dianggarkan. Sehingga kalau dalam reses pecan depan masih menyewa dua peralatan itu, berarti menabrak larangan Kemendagri.

Sementara itu dalam enam hari terjun ke daerah pemilihannya, seratus anggota dewan akan menyedot APBD lebih dari Rp 1,512 miliar.

Rincianya, anggaran lungsum Rp 222 juta atau Rp 2,22 juta per anggota dewan. Anggaran representasi Rp 90 juta atau Rp 900 ribu per anggota dewan. Paling besar adalah anggaran konsumsi Rp 1,2 miliar. Masing-masing anggota dewan memperoleh anggaran konsumsi Rp 12 juta yang digunakan untuk menjamu 600 konstituennya di daerah.

Anggota DPRD juga akan memperoleh anggaran yang digunakan untuk sewa gedung,  sound system maupun penggandaan materi reses. Bedanya, pada tahun ini tidak ada anggaran untuk penyewaan LCD sebagaimana tahun lalu.

“Baik pimpinan maupun anggota memperoleh hak yang sama,” kata Sekretaris DPRD Jateng Indra Surya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/3).

Kewajiban masing-masing anggota dewan dalam menjalankan reses ini juga sama. Sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2010, mereka mesti membuat laporan hasil reses. Laporan ini selanjutnya dimasukkan dalam program kerja tahun berikutnya. Sehingga aspirasi masyarakat ini bisa direkomendasikan dan diakomodir sesuai dengan prioritasnya.

Dalam reses, staf ahli dan sekretraiat DPRD juga akan melakukan pendampingan. Untuk pengawasan, masih kata Indra, dilakukan dari pihak eksternal maupun internal. Eksternal dari BPK dan BPKP sementara internal dari inspektorat.

BACA JUGA  Langgar Tatib, Jumlah Anggota Komisi di DPRD Jateng Hanya 12

“Reses ini merupakan yang pertama di tahun 2015. Dalam setahu dijadwalkan tiga kali,” ujar Indra  didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jateng Rani Ratnaningdyah.

Sementara itu saat ditanyakan mengenai hasil konsultasi dengan Mendagri perihal kunker ke luar kota, Indra mengatakan diperbolehkan dengan catatan selektif sesuai prioritas kebutuhan. Namun sampai saat ini, kebolehan tersebut baru sebatas lisan dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Untuk itu, pihaknya masih menunggu surat maupun aturan baru yang berupa hitam diatas puth sebagai dasar pelaksanaan Kunker luar kota.

“Kalau hanya lisan, tidak bisa sebagai dasar. Tapi yang jelas Mendagri memperbolehkan dengan syarat harus selektif dan sesuai kebutuhan,” ujarnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...