Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Di Kendal, Dua PNS Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

KENDAL, Jowonews.com—Sepanjang 2015, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kendal secara resmi memecat dua orang pegawai negeri sipil (PNS) secara tidak hormat. Dua PNS yang dipecat lantaran melanggar disiplin ,yakni terbukti merugikan negara dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Dua PNS yang resmi dipecat yakni Siti Romlah dan Ahmad Rikza yang tersangkut kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) 2010. Pemecatan didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap. Dimana keduanya dinyatakan bersalah.

 Berdasarkan putusan pengadilan, Siti Romlah divonis satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara. Sedangkan Ahmad Rikza divonis satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agus Sumaryono megatakan sesuai aturan dan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni PNS yang terbukti melakukan atau terlibat korupsi akan lansung dilakukan sanksi pemecatan.

 “Berapapun besaran uang yang dikorupsi dan berapapun lama pemidanaan yang dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Jika dinyatakan bersalah dan sudah ada putusan incraht  maka akan langsung dilakukan pemecatan,” tandasnya.

 Agus membeber, sebenarnya dalam kasus ini ada tiga unsur PNS yang terlibat. Satu lainnya yakni Abdurrohman, tapi tidak dilakukan pemecatan lantaran yang bersangkutan sudah pensiun sebelum terjerat kasus korupsi.

 Sedangkan sanksi lainnya, sepanjang tahun 2015 diakuinya tidak ada. Baik sanksi PNS yang kerap membolos, telat jam kerja, maupun PNS yang melanggar disiplin lainnya. “Kalau sanksi PNS yang melakukan poligami, itu ada sanksi berat tapi tidak sampai pemecatan. Seperti penundaan kenaikan jabatan, penurunan pangkat dan sebagainya,”  tambahnya.

BACA JUGA  Dihadapan Ribuan PNS, Bupati Batang Pastikan tak Nyalon Lagi

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Kendal, Kunto Nugroho menegaskan jika dirinya akan bertindak tegas kepada siapapun bawahannya yang terbukti melakukan korupsi akan segera diberikan sanksi berat yakni berupa pemecatan.

“Siapapun anak buah saya, kalau benar tentu akan saya bela mati-matian. Tapi kalau sudah salah apalagi menyangkut masalah hukum saya tidak bisa membelanya. Jika tersangkut korupsi, maka sesuai aturan memang sanksi pecat,” jelasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...