Jowonews

Logo Jowonews Brown

Di Samsat Semarang, Calo Bebas Rayu Pembayar Pajak

SEMARANG,Jowonews.com – Selama dua hari Senin-Selasa (14-15 Desember 2015), Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menerjunkan tim untuk menelusuri praktek percaloan dan pungli di kantor-kantor pelayanan publik yang ada di Jateng.
Menurut Muhammad Rofiuddin, Koordinator KP2KKN Jateng, penelusuran dengan menerjunkan tim itu juga dilakukan dengan merekam melalui kamera yang tersembunyi.
Salah satu yang dipantau adalah Kantor Samsat Semarang, KP2KKN terjun di kantor Samsat I, II, dan III.
“Hasilnya, semua kantor tersebut ada para calo yang merayu para pembayar pajak. Tak tanggung-tanggung, para calo sudah beroperasi sejak di pintu masuk gerbang kantor Samsat,”paparnya.
“Ada pula calo yang mencegat para pembayar pajak di parkiran. Bahkan, ada calo yang nongkrong dan bebas berkeliaran keluar masuk di dalam kantor samsat. Para calo juga ada yang beroperasi di hadapan petugas maupun satpam, tapi dibiarkan saja,”imbuhnya.
Menurut Rofiuddin, calo memang perlu dipersoalkan. Karena calo akan memperburuk pelayanan publik. Sebab, para calo bisa mendapatkan jalur istimewa sehingga mengabaikan hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
“Di Samsat, calo bisa mengurus pembayaran pajak hanya dalam waktu 15-25 menit. Bahkan, para calo diberi jalur khusus sehingga bisa cepat menyelesaikan pembayaran pajak. Tak perlu antri seperti warga biasa. Bahkan, para calo terlihat akrab dengan para petugas samsat,”katanya.
Dalam menyerahkan berkas pembayaran pajak, calo bisa langsung ke loket tak perlu menunggu lama. Sementara warga harus menunggu antrian antara 2-3 jam.
“Kami mencoba membayar pajak di Samsat III Semarang. Berangkat jam 7.30 WIB, kami sampai di kantor Samsat sudah antri. Kami mendapatkan nomor antrian 37. Setelah menunggu, proses pembayaranpajak baru dimulai pukul 08.15 WIB. Setelah antri, kami baru selesai membayar pajak sekitar pukul 09.45 WIB,”akunya.
Di hari berikutnya, tim investigasi mencoba menggunakan jasa calo. Hasilnya, bayar pajak melaui calo bisa selesai dalam waktu 22 menit. Tarif yang dikenakan calo di Samsat sangat bervariasi. Ada yang Rp 30 hingga 100 ribu per bayar pajak.
Para calo yang beroperasi di samsat juga sudah lintas antar kantor Samsat. Pada saat kami di kantor Samsat III melihat seorang calo. ”Saat kami pindah ke kantor Samsat II juga melihat orang tersebut,” jelas Rofi.
Praktik pungutan liar di Kantor Samsat juga masih terjadi. Misalnya, seorang yang mengambil STNK di loket diminta bayar Rp 2 ribu. Tak jelas uang ini untuk apa karena tidak ada kwitansinya. Selanjutnya, warga yang mengambil plat nomor kendaraan juga disilahkan untuk membayar. “Seikhlasnya,” kata petugas.
“Warga pun memberikan uang antara Rp 5 hingga 10 ribu. Ini terjadi di Samsat III,”bebernya.
Adapun di Samsat II ada yang memberi pungli ada yang tidak. petugas yang seharusnya menolak pemberian itu tetap saja menerima uang pungli. Uang parkir di Samsat juga rawan diselewengkan. Sebab, para pengunjung yang membayar parkir tidak diberi kwitansi.
Uang pungli tersebut memang kecil. Tapi, jika dikalikan jumlah pembayar pajak tiap hari maka uang itu akan berjumlah banyak sekali. Praktik percaloan juga kami temukan di berbagai kantor Samsat di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.(JN01)

BACA JUGA  Polda Jateng Jerat Dua Pelaku Pungli Sertifikasi Tanah di Pati dengan Pasal Penggelapan dan Penipuan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...