Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dibuka Pendaftaran Calon Panwaslu 5 Kab/Kota

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (Dok. Jowonews)

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng kembali membuka perekrutan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di lima kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak Desember mendatang.

Dijadwalkan, seluruh Panwas terpilih akan dilantik pada waktu yang bersamaan H-30 hari sebelum tahapan pilkada dilaksanakan.

Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, untuk lima kabupaten yang dibuka perekrutan Panwas akan memilih 15 orang, dengan rincian masing-masing tiga panwas tiap kabupatennya. Kabupaten tersebut yakni Pemalang, Grobokan, Demak, Sragen, dan Pekalongan.

Teknis perekrutan akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Bawaslu, dan diumumkan di media masa.

“Tapi tidak harus menggunakan Pansel yang dulu, sebagai salah satu bahan referensi jaringan. Sambil menyiapkan proses pembukaan seleksi Panwas, kita masih menunggu arahan dari Bawaslu RI,” ungap Teguh saat ditemui di kantornya di Jalan Atmodirono, Kamis (5/3).

Teguh mengklaim, sudah banyak minat masyarakat yang menanti untuk mengikuti seleksi tersebut. Sebagai pihak pelaksana undang-undang, Bawaslu Jateng tetap menggunakan soal dan arahan dari KPU RI untuk seleksi Panwas di lima kabupaten. Sementara, pihaknya hanya bertugas menyediakan Pansel, hingga menghasilkan calon Panwas yang berkompeten.

“Kalau yang dibutuhkan 15, maka Pansel nanti menyediakan 30 nama, untuk kami wawancara di tahap akhir seleksi,” imbuhnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi secara umum yakni berpendidikan minimal S1, domisili di lima wilayah tersebut, usia maksimal 30 tahun, dan bukan anggota parpol.

“Kalau pun pernah menjabat di Parpol, setidaknya minimal lima tahun dia (pelamar) tidak terlibat dalam Parpol,” tutupnya. (JN01)

BACA JUGA  Panwaslu Semarang Terima Aduan Pelanggaran Kampanye

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...