Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dinas Perdagangan Kudus Operasikan Metrologi Legal Secara Mandiri

KUDUS, Jowonews.com — Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengoperasikan kegiatan metrologi legal secara mandiri menyusul dimilikinya surat keterangan kemampuan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

“Surat keterangan kemampuan tersebut kami peroleh pada 20 Maret 2019 saat kegiatan di Bandung,” kata Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Imam Prayitno di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan sebelum melakukan kegiatan tera secara mandiri, kegiatan tera masih menggunakan tenaga ahli dari wilayah Pati.

Selain mengantongi surat tersebut, kata dia, Dinas Perdagangan Kudus juga sudah memiliki dua tenaga ahli penera, menyusul adanya tambahan tenaga ahli dari Cilegon yang pindah tugas ke Kudus.

Sebelumnya, kata dia, Kudus hanya memiliki satu tenaga ahli penera yang kebetulan sudah mengikuti sertifikasi sebagai penera di Bandung.

Jumlah tersebut, katanya, memang masih kurang karena idealnya memiliki empat ahli penera timbangan menyusul jumlah objek yang akan ditera juga cukup banyak.

Setelah menerima surat kemampuan menera, Dinas Perdagangan mulai menjadwalkan kegiatan tera timbangan di pasar tradisional dengan mendatangi langsung pasar tersebut.

“Pada prinsipnya, kami bisa mendatangi lokasi objek tera, menghadirkan objek yang hendak ditera serta menerima undangan, terutama timbangan yang tidak memungkinkan dipindah,” ujarnya.

Untuk sementara kegiatan tera tidak dipungut retribusi karena peraturan daerah (perda) tentang retribusi tera ulang masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jateng.

“Ketika ada perbaikan, maka biaya dibebankan kepada pemilik timbangan karena perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Ia mencatat jumah alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Kudus mencapai 40.000 unit.

Oleh karena itu, kata dia, dalam menjalankan tugas tera, membutuhkan dua tim, yang mana masing-masing tim membutuhkan dua penera yang sudah bersertifikat.

Pelimpahan kewenangan di bidang metrologi legal tersebut, sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun tujuannya, dalam rangka mempercepat jumlah daerah dan pasar yang tertib ukur. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Jalan Rusak di Kudus Akhirnya Dibeton

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...