Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diprotes Warga, Tempat Karaoke di Kendal Disegel

Tempat karaoke yang disegel
Tempat karaoke yang disegel

Kendal, Jowonews.com – Satpol PP Kendal kemarin menyegel pembangunan tempat karaoke di jalan pantura Desa Jambearum, Kecamatan Patebon. Penghentian pembangunan rumah karaoke ini dilakukan Satpol PP karena menuai protes warga. Rumah karaoke ini sebelumnya merupakan rumah makan Batas Kota yang ditutup dua tahun silam karena bangkrut. Satpol PP memasang police line di pintu masuk bangunan. Meski sudah mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Bupati Widya Kandi Susanti tetap minta penghentian usaha karaoke tersebut.
“Tempat tersebut kami hentikan pembangunannya karena belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan,” ujar Kepala Satpol PP Toni Ariwibowo.
Toni mengaku pihaknya menghentikan sementara pembangunan tempat karaoke itu hingga seuluruh perizinan rampung. Apalagi warga sekitar lokasi mayoritas menolak rencana pembangunan tempat karaoke itu.
Terpisah Kepala BPMPT Alex Supriyono mengatakan tempat karaoke itu sudah mengantongi izin prinsip termasuk izin HO. Selain itu pengelola rumah karaoke sudah mendapatkan persetujuan dari warga yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatangani.
“Karena persyaratannya sudah lengkap ya kami keluarkan izin,” ujar Alex. (JN06)

BACA JUGA  Kantor Kemenag Kendal Ziarahi Makam Tokoh Kemenag

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...