Jowonews

Logo Jowonews Brown

Direktur CV Bangun Abadi Sky Ditahan

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Ada perkembangan dari kasus dugaan korupsi proyek jalan Karangsekar-Babadan, Kecamatan Kaliori, Rembang tahun anggaran 2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng .

Kejati telah menahan Direktur CV Bangun Abadi Sky, Ali Mustaqim. Tersangka ditahan dan digelandang ke Lapas Kedungpane Ngaliyan Semarang usai diperiksa penyidik.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Kejati Jateng, Hartadi melalui Kasipenkum, Eko Suwarni, Rabu (22/7).

Kejati menetapkan Ali Mustaqim sebagai tersangka atas proyek dengan pagu Rp 200 juta itu berdasarkan Sprindik nomor 14/ 0.3/Fd.1/03/2016 tertanggal 20 Maret 2015. Kasus dugaan korupsi paket pekerjaan PLP (Pemeliharaan Lingkungan Pemukiman) Jalan Karangsekar-Babadan itu sebelumnya dilaporkan masyarakat dan mulai diselidiki pada 2 Maret.

“Proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus APBD Kabupaten Rembang tahun 2013, sebagai pemenang lelang adalah tersangka. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Moh Chaeron ST MT (sudah ditahan) dengan nilai kontrak Rp 196,9 juta,” jelasnya.

Dari pemeriksaan ahli Unnes Semarang dan hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan proyek. Diantaranya, kualitas beton, selisih volumen pekerjaan, beberapa item pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak dikerjakan. “Atas penyidikan, diperiksa sekitar 21 saksi. Serta disita sejumlah barang bukti,” pungkasnya.

Proyek PLP terdiri lima tempat. Pertama di Dukuh Ngaguk, Gunungsari dengan kerugiaan negara sekitar Rp 52,483 juta dan Rp 57,5 juta. Tiga, Dukuh Pentil dengan kerugian negara sekitar Rp 33,9 juta. Empat Dukuh Mulo dengan kerugian negara sekitar Rp 34,3 juta dan lima di Dukuh Kranggan dengan kerugian sekitar Rp 56,5 juta. Total kerugian atas lima tempat tersebut sekitar Rp 301,7 juta sesuai hasil audit BPKP Jateng.

Atas penyidikan kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Penyidik kini masih terus menyelesaikan penyidikan kedua tersangka dan mengembangkan kasusnya. (JN01)

BACA JUGA  Kades Pucangrejo DPO Kejaksaan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...