Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dishub: Yogyakarta Belum Butuhkan “Yellow Box Junction”

YOGYAKARTA, Jowonews.com – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menilai marka jalan berupa “yellow box junction” belum dibutuhkan untuk diterapkan di sejumlah simpang jalan di kota tersebut.

“Sudah ada beberapa daerah yang menerapkan marka tersebut. Namun, untuk Kota Yogyakarta dinilai belum membutuhkan karena kepadatan kendaraan di tiap simpang masih bisa terurai dengan cukup lancar,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penerapan setiap marka jalan di Kota Yogyakarta harus bisa difungsikan secara maksimal dan bukan hanya ditujukan untuk memenuhi target kegiatan semata.

“Yellow box junction” adalah sebuah marka yang biasanya ditempatkan di simpang empat. Marka tersebut berbentuk bujur sangkar besar berwarna kuning yang ditempatkan tepat di tengah jalan antara empat simpang.

Fungsi marka tersebut adalah menahan kendaraan dari salah satu kaki simpang agar tidak melaju meskipun lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna hijau jika di dalam kotak besar tersebut masih ada kendaraan dari kaki simpang lain.

Marka tersebut ditujukan untuk mencegah agar lalu lintas di persimpangan tidak terkunci, khususnya saat kondisi lalu lintas sangat padat. Pengemudi yang nekat melajukan kendaraannya saat masih ada kendaraan dari simpang lain di “yellow box junction” bisa ditilang.

Pengemudi dianggap melanggar marka jalan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sehingga pengemudi terancam hukuman kurangan dua bulan penjara atau denda Rp500.000.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memetakan setidaknya terdapat tiga simpang di wilayah tersebut yang selalu dipadati kendaraan, yaitu simpang Titik Nol Kilometer, simpang Tugu dan simpang Pingit.

“Selama ini, pengaturan arus lalu lintas masih cukup dilakukan dengan mengatur lama lampu merah atau hijau. Pengaturan tersebut dinilai masih cukup efektif mengurangi potensi kepadatan,” katanya.

BACA JUGA  Dinas Koperasi Yogyakarta Beri Bantuan UKM Sewa Toko Di Mal

Selain itu, lanjut dia, simpang Pingit sudah dilengkapi dengan sensor untuk mendeteksi kepadatan lalu lintas di simpang tersebut kemudian menyesuaikannya dengan durasi lampu merah atau hijau.

“Jika kondisi lalu lintas sedang padat, maka nyala lampu hijau akan lebih panjang untuk mengurai kepadatan di salah satu simpang. Begitu pula sebaliknya,” katanya.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...