Jowonews

Logo Jowonews Brown

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

SEMARANG, Jowonews.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota se-Jateng membuka posko pengaduan terkait dengan pemberian uang tunjangan hari raya yang menjadi salah satu hak para pekerja.

“Kami membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertransduk Jateng, demikian juga Dinas Tenaga Kerja di 35 kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis.

Posko pengaduan THR tersebut akan dibuka mulai Jumat (24/6) dengan jam operasional pukul 08.00-18.00 WIB.

Wika mengimbau kepada seluruh pekerja yang tidak atau belum menerima hak normatifnya berupa THR, untuk melaporkan ke posko pengaduan THR di setiap kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dia menjelaskan setiap perusahaan di Jateng wajib memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang ada maksimal H-7 Lebaran.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1/2016.

Wika mengungkapkan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR bagi para pekerjanya.

“Kalau mereka (pengusaha, red.) tidak ada permohonan kepada kami, berarti mereka sanggup melaksanakan ketentuan tentang THR,” ujarnya.

Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, kata dia, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan.

“Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi dan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Seluruh buruh di Jateng dengan masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima THR sesuai dengan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR. jn16-ant

BACA JUGA  Komisi D Protes Pembagian Bankeu

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...