Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Divonis Enam Bulan, Pencemar Fadli Zon Langsung Banding

SEMARANG, Jowonews.com – Pegiat antikorupsi Ronny Maryanto langsung menyatakan banding atas putusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Semarang terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

“Kami menyatakan banding,” kata Ronny kepada Hakim Ketua Ahmad Dimyati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis.

Ronny dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.

Ronny dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Keputusan untuk banding tersebut disampaikan Ronny usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Mustain.

Usai sidang, Mustain mengatakan ada ketidaksesuaian dalam putusan hakim berkaitan dengan pasal yang dikenakan terhadap Ronny.

“Terdapat ‘ultra petita’, hakim memutus melebihi apa yang diminta jaksa,” katanya.

Dalam putusannya, Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran.

Meski demikian, hakim menilai Ronny tidak terbukti melakukan pencemaran melalui gambar ataupun tulisan sebagaimana tercantum dalam pasal 310 ayat dua.

Namun, hakim menggunakan unsur dalam pasal 310 ayat 1 yang dinilai masih berkaitan dengan ayat 2 untuk menjerat terdakwa.

Padahal, kata Mustain, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menuntut terdakwa dengan pasal 310 ayat 1.

Hal itulah, menurut dia, terdapat hal-hal yang masih menjadi ganjalan sehingga memutuskan untuk banding. (jn01/jn03)

BACA JUGA  Jaksa: Seharusnya Pelapor Fadli Zon tidak Berteriak

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...