Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPR Optimistis Wacana Permasalahan Larangan Sawit Oleh Uni Eropa Dapat Diatasi

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan optimistis bahwa wacana permasalahan larangan impor minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa (UE) dapat diatasi dengan baik ke depannya.

“Optimistis permasalahan ‘banned’ (larangan) UE terhadap minyak sawit akan segera selesai sampai Indonesia dan UE mendapat solusi terbaik,” kata Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Abdul Kharis menyatakan hal tersebut setelah pertemuan Komisi I DPR RI dengan delegasi Parlemen Republik Federal Jerman di Gedung DPR RI, Jakarta, 27 Februari 2019.

Menurut dia, pertemuan Komisi I DPR RI dengan Parlemen Republik Federal Jerman telah menghasilkan sesuatu yang positif bagi perekonomian Indonesia ke depan, salah satunya mengenai larangan impor minyak kelapa sawit oleh UE dari Indonesia dan Malaysia.

Politisi PKS itu menjelaskan, dalam pertemuan disebutkan Jerman akan memberikan bantuan diplomasi kepada UE terkait permasalahan tersebut setelah diberikan penjelasan oleh pihak Komisi I DPR RI.

“Kami sesungguhnya menjelaskan dengan baik dan bisa mengerti, Uni Eropa bukan hanya Jerman. Jadi Indonesia harus menggalang lebih banyak lagi negara-negara yang bisa mendukung agar ‘banned’ terhadap palm oil ini dapat dihapuskan,” katanya.

Ia mengemukakan bahwa selama dekade terakhir, minyak kelapa sawit merupakan ekspor pertanian Indonesia yang paling signifikan.

Kharis mengutarakan harapannya dengan penguatan diplomasi Indonesia-Jerman, maka pasar minyak kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa juga dapat membaik.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Achmad Mangga Barani di Jakarta, Sabtu (23/2) menyatakan perkebunan besar swasta (PBS) taat terhadap semua aturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma.

Achmad Mangga Barani mengemukakan hal tersebut terkait kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya sebagaimana tertuang dalam Permentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

BACA JUGA  Legislator: "Perlu Sistem Agar Tidak Ada Korupsi."

Mangga Barani menegaskan kewajiban PBS dan PBN membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total konsesi itu ada sejak terbitnya permentan tersebut, yakni pada tahun 2007. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...