Semarang, Jowonews.com – Wacana sekolah lima hari kembali muncul setelah Kadinas Pendidikan Provinsi Jateng, Nur Hadi Amiyanto menyatakan sudah memberikan kajian penerapan sekolah lima hari tersebut pada Gubernur.
Karuan saja wacana yang berawal dari ini Ganjar Pranowo Gubernur Jateng ini menjadi sorotan berbagai pihak. Nur Hadi bahkan menyatakan bakal ada uji coba Juli mendatang.
Ketua Fraksi PKS Jateng, Karsono menginngatkan agar kajian atas kebijakan ini dilakukan dengan matang. Di Jateng terdapat ribuan SMA dan harus disadari bahwa situasi dan konsidi tiap sekolah berbeda. Dengan demikian uji coba juga harus dilakukan secara cermat mmempertimbangkan konsidi sekolah. “Sekolah di Semarang yang kota dengan sekolah di pelosok kabupaten misalnya, kan tentu beda kondisinya, ini harus juga jadi pertimbangan,” katanya, Kamis (14/5).
Karsono menyatakan jangan sampai kajiannya nanti tidak pas, karena sample dari uji coba hanya dari segelintir sekolah yang bisa jadi tidak mewakili.
Berikutnya Karsono mempertanyakan tentang kegiatan ekstrakulikuler apabila sekolah lima hari dan jam belajar hingga sore. Karsono mengingatkan bahwa sekolah pada dasarnya adalah tempat dimana siswa dididik tidak hanya secara kognitif tapi juga kemampuan lain.
Selama ini elkstrakurikuler menjadi tempat anak mendapatkan kematangan psikologis, berorganisasi, bersosialisasi di ranah yang anak minati. “Lha kalau kegiatan belajar mengajarnya hingga sore, ekstrakulikulernya kapan? Kalau ekskulnya Sabtu, kan sama aja jadi enam hari, “katanya.
Bagaimanapun pemerintah propinsi harus membuat kajian yang benar benar metang sebelum melaksanakan ini. Dan Karsono yang juga di Komisi akan mengawal agar program ini nanti kalaulah memang harus dijalankan bisa membuat pendidikan di Jawa Tengah lebih baik. “Kita akan kawal di komisi, ” katanya.
Di tempat terpish, Ahmadi, SE wakil ketua DPRD Jateng menyatakan agarGubernur memperhatikan masukan dari masyarakat baik dari kalangan pendidikan ataupun non pendidikan. Ahmadi memberikan apresiasi atas keinginan semua pihak untuk memajukan dunia pendidikan, meskipun demikian agara sudut pandangnya tidak hanya soal regulatif tapi juga aspek lain di sekolah dan masyarakat. “Misalnya sarana dan prasarana pendidikan, apakah sudah beres, apakah sudah merata,” kata Ahmadi singkat. (JN03)