Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dua Oknum Penyelenggara Pilkada Dukung Paslon

UNGARAN, Jowonews.com –Dua orang penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Semarang diduga tidak netral. Mereka diantaranya berinisil Fa, salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ungaran Barat dan Mu,  Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Cukilan Kecamatan Suruh diduga tidak netral dengan terlibat kampanye salah satu pasangan calon.

“Keduanya kami rekomendasikan untuk ditindak sesuak peraturan yang berlaku,” ungkap anggota Panwaslu Kabupaten Semarang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Purwanto di Ungaran, Selasa (2/12).

Bambang menyatakan ketidak netralan sikap Fa ditunjukkan saat gelaran pengajian yang diselenggarakan pemuda di Dusun Truko, Desa  Branjang, Ungaran Barat, pada Minggu (25/10) lalu. Berdasar penelusuran, organisasi kepemudaan ini didirikan oleh Fa dan mengundang salah satu calon bupati dan anggota DPRD Kabupaten Semarang. Panitia pun memasang spanduk selamat datang calon yang diundang.

“Panwascam pun telah mengingatkan untuk tidak undang pasangan calon dan pasang umbul-umbul. Terlebih kegiatan ini diadakan oleh masyarakat. Tapi hal ini tidak digubris, semestinya Fa sebagai PPK juga ikut melarang untuk mengundang calon apalagi pasang umbul-umbul karena akan justru terjadi konflik kepentingan,” ungkapnya.

Setelah diingatkan kedua kalinya, justu panwascam mendapat reaksi berlebihan dari yang bersangkutan. “Dia malah bilang kalau kamu berani ya silahkan dipasang. Tapi kalau tidak ya terserah,” ungkapnya.
Akhirnya di hari H, calon datang dan menyampaikan minta dukungan pada masyarakat.

Berdasarkan konfirmasi dan alat bukti, Panwaslu menyimpulkan Fa melanggar pasal 53 huruf d UU nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu jo pasal 8 huruf b dan pasal 11 huruf b Peraturan Bersama No 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik.

 Sementara itu Mu turut hadir dan berperan aktif dalam kegiatan pemenangan salah satu calon. Kegiatan tersebut digelar di Desa Reksosari pada Jumat (20/11) sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan dihadiri tim sukses salah satu pasangan calon.
“Keterangan saksi yang bersangkutan juga ikut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu untuk transport yang pada datang saat itu. Setelah kita konfirmasi katanya yang bersangkutan pekewuh sama calon karena masih kerabatnya. Dia juga mengakui membagikan uang transport,” ungkapnya.

BACA JUGA  Komposisi Cagub-Cawagub DKI Tentukan Kelanjutan Koalisi

Mu pun juga dikenai pasal yang sama dengan Fa atas pelanggaran kode etik.

Anggota KPU Kabupaten Semarang, Maskub Asyadi menyatakan setelah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu dilakukan konfirmasi, keduanya mengakui perbuatannya. “Kemudian keduanya mengajukan pengunduran diri. Artinya keduanya ikut dalam kampanye salah satu calon,” ujar Maskub.

Fa digantikan Muslikhun dan Mu digantikan Sugiyarto yang dilakukan di KPU Kabupaten Semarang pada Senin (30/11).

Maskub mengingatkan agar jajaran penyelenggara pilkada menjaga sikap netral tidak mendukung salah satu pangangan calon. “Menjaga netralitas dalam sikap dan tindakan sangat penting,” ungkapnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...