Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dugaan Korupsi Bupati Jepara Masih Poses Penyidikan

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjianto menyatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara yang menyeret Bupati Ahmad Marzuki masih dalam proses penyidikan.

“Sudah proses penyidikan,” kata Sugeng di Semarang, Jumat.

Namun, Sugeng tidak menjelaskan secara detil tentang penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah melakukan proses, ada penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Yang ini sudah penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuki dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP kabupaten tersebut pada 2011-2012.

Informasi dari penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebutkan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/fd.1/04/2016 tertanggal 16 Februari 2016.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Marzuki berkedudukan sebagai Ketua PPP Kabupaten Jepara.

Kasus korupsi itu sendiri juga menyeret dua pengurus PPP Kabupaten Jepara masing-masing Bendahara Zaenal Abidin dan Wakil Bendahara Sodiq Priyono dan telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi tersebut.

Sodiq yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Jepara bersama Zainal Abidin dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp79 juta.

PPP Kabupaten Jepara menerima dana bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten setempat pada 2011 dan 2012, masing-masing sebesar Rp149 juta.

Atas bantuan keuangan tersebut, terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembayaran tunjangan hari raya bagi pengurus partai serta keperluan pribadi terdakwa. (jn03/ant)

BACA JUGA  Staff Gubernur Ditahan Karena Diduga Korupsi Bansos

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...