Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dugaan Korupsi 49 Dewan, Kejati Amankan Dokumen dari Setwan

SEMARANG, Jowonews.com – Kasus dugaan korupsi tunjangan listrik, telepon dan air PDAM 49  anggota dan pimpinan DPRD Kota Semarang tahun 2015 dipastikan berjalan terus. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bahkan sudah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan dari Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Semarang.

Kepastian itu disampaikan penyidik di Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Nusrin, Senin (6/3). “Kami minggu kemarin  sudah ke DPRD Kota Semarang meminta semua dokumen terkait tunjangan listrik, telepon dan air PDAM,”tegasnya.

Penegasan itu disampaikan Nusrin saat menemui rombongan dari Komite Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng dan Jejaring Anti Korupsi (JeJAK) Jateng yang menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar tersebut.

Dari KP2KKN tampak Koordinator Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Eko Haryanto SH dan Koordinator Jejaring Anti Korupsi (JeJak) Dwi Saputro SH serta beberapa anggota lainnya.

Disampaikan Nusrin, pihaknya juga sudah mendapatkan data lengkap terkait dokumen tunjangan listrik, telepon dan air PDAM DPRD Kota Semarang yang dilaporkan KP2KKN dan JeJAK Jateng.“Kita sudah mendapatkan lengkap semua data dari setwan,”yakinnya.

Sekarang ini, setelah mendapatkan data lengkap, Kejati sedang menelaah dan mengkaji kasus tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. “Sekarang sedang kita kaji,”ujarnya.

Terkait perkembangan lebih lanjut kasus tersebut, Nusrin menyampaikan akan memberi jawaban secara tertulis kepada KP2KKN dan JeJAK secepatnya.

Hal senada disampaikan Jaksa Sulistyo Murniningsih yang sebelumnya juga menemui rombongan KP2KKN dan JeJAK Jateng. “Kita habis ada inspeksi dari Kejagung. Kalau ada aduan akan ditindaklanjuti dengan serangkaian prosedur administrasi. Jadi nanti akan kita jawab melalui surat,”ungkapnya.

Apa yang disampaikan Sulistyo Murniningsih dan Nusrin sebenarnya tidak memuaskan KP2KKN dan JeJAK. Pasalnya, KP2KKN dan JeJAK sebenarnya menginginkan bisa audiensi langsung dengan Aspidsus/Kajati secara langsung. Sehingga suasanyanya pun sempat memanas.

“Kita tunggu penuntasan kasus DPRD Kota Semarang. Jangan main-main dengan kasus ini. Kita juga sudah menyampaikan surat ke KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring kasus ini,”tegas Dwi Saputro sambil menunjukkan bukti tanda terima surat permohonan ke KPK.

Sebagaimana pernah diberitakan, berdasarkan LHP BPK RI, Pemkot Semarang pada tahun Tahun Anbggaran 2015 telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 1.667.210.671.895,00 dan direalisasikan Rp 1.466.492.839.519,00 atau 87,96%.

Dari jumlah tersebut, Rp 7.942.500.000,00 direalisasikan untuk pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang yang belum disediakan rumah dinas.

Pengaturan tunjangan perumaha  ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 30/2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 18/2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang. “Dalam Perwali tersebut ditetapkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta/bulan untuk pimpinan dan Rp 13.5 juta/bulan untuk anggota DPRD,”ungkap Koordinator JeJAK Jateng Dwi Saputro.

Berdasarkan pemeriksaan atas penentuan besaran tunjangan perumahan diperoleh berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Independen yang ditunjuk Sekretaris DPRD Kota Semarang.

Berdasarkan laporan akhir kajian tersebut diketahui bahwa penghitungan nilai kisaran tunjangan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Meliputi hasil studi komparatif dengan daerah lain, indicator rasio kemandirian keuangan daerah dan indicator aktivitas yang meliputi tinjauan atas unsure-unsur yang melekat pada penyediaan sewa rumah.

“Berdasarkan indikator-indikator tersebut, komponen tunjangan perumahan ditentukan tunjangan listrikuntuk wakil ketua Rp 2.676.240,00 sampai dengan Rp 3.067.470,00. Sedangkan untuk anggota Rp 2.520.480,00 sampai dengan Rp 2.888.940,00,”paparnya.

Tunjangan telepon rumah jabatan wakil ketua dewan Rp 1.338.120,00 sampai dengan Rp 1.533.735,00. Untuk anggota Rp 1.260.240,00 sampai dengan Rp 1.444.470,00.

Tunjangan air PDAM wakil ketua Rp 1.338.120,00 sampai dengan Rp 1.533.735,00. Untuk anggota Rp 1.260.240,00 sampai dengan Rp 1.444.470,00.

Tunjangan sewa rumah jabatan dinas untuk wakil ketua Rp 7.359.660,00 sampai dengan Rp 8.435.543,00. Untuk anggota Rp 6.931.320,00 sampai dengan Rp 7.944.585,00.

Jumlah total untuk wakil ketua Rp 12.712.140,00 sampai dengan Rp 14.570.483,00. Sedangkan jumlah untuk anggota Rp 11.972.280,00 sampai dengan 13.722.465,00.

Dari rincian tersebut, diketahui bahwa nilai tunjangan perumahan yang diberikan telah diperhitungkan tunjangan listrik, telepon dan air.

Merujuk rincian tersebut, terdapat unsur yang seharusnya tidak termasuk. Yaitu tunjangan listrik, telepon dan tunjangan air minimal sebesar kisaran terendah seperti hasil kajian. Yaitu sebesar Rp 5.352.480,00 (Rp 2.676.240,00 + Rp 1.338.120,00 + Rp 1.338.120,00) untuk wakil ketua dan sebesar Rp 5.040.960,00 (Rp 2.520.480,00 + Rp 1.260.240,00 + Rp 1.260.240,00) untuk anggota.

“Dengan memperhitungkan realisasi pembayaran per bulan diperoleh estimasi komponen tunjangan listrik, telepon dan air sebesar Rp 2.970.258.240,00,”ungkapnya.

Rinciannya pembayaran kepada wakil ketua 3 orang selama 12 bulan sebesar Rp 192.689.280,00 (Rp 5.352.480,00 x 3 x 12 bulan). Pembayaran kepada anggota DPRD sebesar Rp 2.777.568.960,00 berupa pembayaran kepada 45 anggota di bilan Januari sebesar Rp 226.843.200,00 (Rp 5.040.960,00 x 45 x 1), dan kepada 46 anggota dibuan Februari-Desember 2015 sebesar Rp 2.550.725.760,00 (Rp 5.040.960,00 x 46 x 11 bulan).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan SE Mendagri No.188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah No.37/2005 tentang Perubahan atas PP No.24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD. Dimana menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah sesuai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubeler, biaya listrik, air, gas dan telepon.

“Temuan BPK RI jelas merugikan keuangan daerah Rp 2.970.258.240,00. Itu harus dikembalikan semua. Karena itu adalah uang rakyat,”tegas Dwi Saputro.

Secara terpisah anggota KP2KKN Jateng Eko Haryanto juga mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Eko berharap Kejati Jateng segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus tunjangan perumahan ini sebenarnya sudah pernah kita ingatkan. Saya melihat kasus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2015. Tapi juga terjadi pada tahun 2016,”ungkapnya.

Eko menyjelaskan, artinya hal itu terjadi berulang-ulang. “Tapi kalau pun nanti uang listrik, telepon dan air itu dikembalikan, itu bukan berarti menghapus proses hukum. Mereka harus tetap diproses,”tukasnya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...