Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Eks Anggota Dewan Ngemplang Rp5,8 Miliar

pelaku-korupsiKendal, Jowonews.com – Sebanyak 42 anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 hingga kini masih mempunyai hutang kepada negara sebesar Rp5,8 miliar. Ketua DPRD sekarang Prapto Utono termasuk diantara 42 wakil rakyat yang belum melunasi utangnya.

Ke-42 anggota dewan itu memiliki utang kepada negara karena belum mengembalikan uang kerugian negara atas kasus korupsi dana asuransi fiktif anggota DPRD Kendal periode 1999-2004.

Menurut Kepala Kejari Kendal Yeni Andriyani jumlah anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 sebanyak   45 orang. Dua orang, yaitu ketua Sutrimo dan wakilnya Abdul Wachid Hasjim sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Sedangkan 43 anggota dewan disuruh mengembalikan uangnya. Dari 43 anggota dewan yang harus mengembalikan itu, 7 orang sudah meninggal dunia, 3 orang lainnya, sudah pindah rumah ke luar kota dan masih dicari alamatnya. Bagi anggota dewan periode 1999-2004 yang sudah meninggal dunia, hutang menjadi tanggung jawab ahli waris. Yeni mengaku, ahli waris mantan anggota dewan itu sudah menyanggupinya untuk membayar.“Mulai November 2014 kami sudah diminta pemkab untuk membantu menagih utang itu,” ujar Yeni.

Surat kuasa khusus itu berasal dari  Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang di ketuai Sekda Kendal Bambang Dwiyono MM. Isi surat itu, TPTGR meminta bantuan pada Kejaksaan untuk menagih hutang anggota dewan yang menerima dana asuransi fiktif.

Yeni menegaskan, hutang anggota dewan periode 1999-2004, karena menerima uang asuransi fiktif, rata-rata sebesar 100 juta rupiah. Mulai November hingga kini pihaknya sudah berhasil menagih hutang tersebut, sebesar Rp210,5 juta. (JN09)

BACA JUGA  Hakim Cuti, Sidang Sengketa Tanah di Kendal Ditunda

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...