Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Enam SKPD Jateng Tidak Melakukan Pencatatan Aset Dengan Baik

Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in
Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in

SEMARANG, Jowonews.com  – Pengelolaan aset milik pemprov Jateng ternyata menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya, pengelolaan dan pencatatan aset dianggap kurang memadahi. Sehingga keberadaannya pun tidak jelas.

Hal itu diungkapkan Anggota V BPK RI Dr Moermahadi Soerja Djanegara, disela-sela Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Jateng dari Dr Cris Kuntadi kepada Hery Subowo, Kamis (26/2).

Sebenarnya seperti apa kondisinya sehingga pencatatannya dianggap kurang memadahi?. Berdasar LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng Tahun 2013 (Pemeriksaan 2014 belum selesai, red) ternyata memang banyak yang pencacatannya kurang memadahi.

Berdasarkan laporan barang milik daerah dari masing-masing SKPD dan daftar sertifikat tanah aset Pemprov Jateng yang disimpan di DPPAD, diketahui terdapat sertifikat tanah atas nama Pemprov Jateng dan pihak lain tetapi belum dicatat dalam laporan barang milik daerah.

Berdasarkan daftar sertifikat tanah, aset tersebut merupakan tanah yang dikelola oleh enam SKPD.

Masing-masing adalah, yang pertama di Sekretariat Daerah (Setda). Berdasarkan kartu inventaris barang Setda dan wawancara BPK RI dengan pengurus barang Setda, diketahui bahwa Setda belum pernah mengetahui dan belum mencatat 3 bidang tanah. Telah dilakukan koreksi menggunakan NJOP atas 1 bidang tanah.

Kedua di Dinas Sosial. Berdasarkan kartu inventaris barang di Dinas Sosial, diketahui bahwa Dinas Sosial tidak mencatat 20 bidang tanah. Atas 6 bidang tanah telah dilakukan koreksi menggunakan NJOP.

Ketiga di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan. Berdasarkan inventarisasi diketahui bahwa Dinas Kependudukan Tranmigrasi dan Kependudukan tidak mencatat 10 bidang tanah.

Keempat di Dinas Perindustrian dan perhubungan. Diketahui tidak mencatat 24 bidang tanah. Diantara 24 bidang tanah tersebut, terdapat satu sertifikat asli dan dua sertifikat fotocopy atas nama pemerintah pusat.

BACA JUGA  BPK Temukan Penyimpangan Penyusunan Harga Alkes di RSUD Kudus dan RSUD Margono

Kelima di Dinas Bina Marga. Diketahui memiliki 1.389 bidang tanah bersertifikat. Sedangkan berdasarkan daftar sertifikat yang dibuat DPPAD, diketahui Bina Marga memiliki 2.107 bidang tanah yang telah bersertifikat. Dengan demikian terdapat 718 bidang tanah yang telah bersertifikat tetapi belum dicatat dalam Kartu Incentaris Barang (KIB).

DPPAD dan Dinas Bina Marga melakukan penelusuran atas bidang tanah yang bersertifikat namun belum tercatat pada KIB tersebut. Namun penelusuran belum dapat dilakukan sepenuhnya. Koreksi pencatatan aset tanah pada laporan keuangan baru dilakukan atas 184 bidang.

Terdapat aset tanah jalan dan tanah irigasi yang bukti kepemilikannya atas nama pemerintah pusat. Sehingga perlu dilakukan validasi untuk meyakini keberadaan dan hak penguasaannya.

Keenam di Dinas PSDA. Diketahui Dinas PSDA belum pernah mengetahui dan belum mencatat 20 bidang tanah. Atas 14 bidang tanah telah dilakukan koreksi menggunakan NJOP.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...