Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gaji Tiga Anggota DPRD Kudus yang Maju Pilkada Dihentikan

KUDUS, Jowonews.com — Tiga anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan karena mereka menyatakan mengundurkan diri.

“Meskipun surat pemberhentian secara resmi dari Gubernur Jateng belum diterima, kami mengambil keputusan untuk tidak memberikan semua fasilitas ketiga anggota dewan tersebut termasuk hak keuangan mereka sejak surat pengunduran diri disampaikan,” kata Sekretaris DPRD Kudus Jatmiko Muhardi di Kudus, Senin.

Ia mengatakan, surat pengunduran diri dari ketiga anggota DPRD Kudus tersebut, seperti Masan (Ketua DPRD), Hartopo (Komisi D), dan Setia Budi Wibowo (Ketua Komisi D) memang berbeda-beda, karena yang terkahir Sabtu (17/2).

Keputusan tersebut diambil, kata dia, berdasarkan pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10/2016 dijelaskan bahwa semua anggota dewan harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Atas dasar UU dan surat pengunduran diri dari ketiganya, dia menilai mereka sudah tidak berhak menerima semua fasilitas, termasuk gaji per Maret 2018 tidak lagi diberikan.

Bahkan, lanjut dia, fasilitas kendaraan dinas yang sebelumnya untuk Ketua DPRD Kudus juga sudah ditarik dan dikandangkan.

Terkait surat pengunduran diri ketiga anggota dewan tersebut, katanya, sudah diproses dan dikirim ke Gubernur.

“Hanya saja, kami tidak perlu menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur untuk menghentikan semua fasilitas dan gaji ketiga anggota dewan tersebut karena sesuai aturan bisa diterjemahkan sejak mereka mengundurkan diri,” ujarnya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...