Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ganjar Keluarkan Pergub JPM, Pegawai 7 RS Berpesta

Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Pro kontra terkait jasa pelayanan medis (JPM) yang diminta 7 rumah sakit (RS) milik Pemprov Jateng terjawab sudah. Pasalnya, secara diam-diam Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ternyata telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur JPM tahun 2015.

Kepastian itu terungkap dalam rapat kerja evaluasi pelaksanaan anggaran 2015 antara Dinas Kesehatan dan 6 RS milik pemprov dengan Komisi E DPRD Jateng. Dimana dalam rapat itu Sekretaris Komisi E Hasan Asy’ari menanyakan kepada 6 RS terkait persoalan JPM. Apakah JPM yang diakui RS sudah dibagikan itu sudah ada Pergubnya atau belum.

“Berita yang ditulis media massa itu tidak benar. Jasa Pelayanan Medis itu sudah ada payung hukumnya, yaitu Pergub No.5 tahun 2015,”tegas Dirut RSUD PROF. Dr. Margono, Soekarjo Purwokerto Dr. Haryadi Ibnu Junaedi, Sp. B, baru-baru ini.

Guna membuktikan ucapannya itu, Dr Haryadi usai mengatakan sudah ada Pergubnya, langsung maju ke depan menyampaikan foto copy Pergub No.5/2015 tentang Jasa Pelayanan Medis kepada pimpinan rapat Joko Purnomo. Pergub yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo itu tertanggal 14 Januari 2015.

Karuan saja, dengan melihat tanggal ditandatanganinya Pergub N0.5/2015 tersebut, yaitu tanggal 14 Januari 2015, apa yang disampaikan Gubernur, Wagub dan Sekda Jateng dalam 4 bulan terakhir (Januari-April) bahwa JPM untuk 7 RS milik prov belum ada Pergubnya adalah kamuflase saja.

Sampai awal Mei, para pejabat itu masih mengaku belum ada Perbub tentang JPM untuk 7 RS. Tapi ternyata diam-diam Gubernur sudah menerbitkan Pergub JPM. “Coba tanya pak Sekda (Sri Puryono, red). Ketoke (kelihatannya, red) belum. Kalau sudah, berarti sudah saya teken,” ungkap Gubernur Ganjar Pranowo setengah heran karena dia merasa belum pernah meneken, kemarin.

BACA JUGA  Pemprov Diminta Beri Bantuan Modal Untuk Nelayan 

“Coba tanya pak sekda (Sekda Jateng Sri Puryono, red). Ketoke (kelihatannya,red) belum. Kalau sudah, berarti sudah saya teken,”ungkap Gubernur Ganjar Pranowo.

Sekda Pemprov Jateng Sri Puryono ketika dikonfirmasi mengaku heran mendengar pernyataan Direktur RSD tersebut. Pasalnya, dia merasa belum pernah menyetujui apalagi mencairkan. “Apa iya (dicairkan, red),” katanya keheranan.

Menurutnya, kalau 7 RSD memang sudah mencairkan JPM, maka hal itu dinilai salah. Karena sampai sekarang belum ada Pergubnya. “Itu keliru itu. Rong ono pergub-pe kok nyairke (belum ada pergubnya kok dicairkan, red),” ujarnya.

Karena itu, lanjut Sri Puryono, JPM tidak boleh dicairkan terlebih dahulu. Ke-7 RSD harus terlebih dulu menunggu sampai ada Pergub yang baru.

Kepastian sudah diberikannya JPM kepada pegawai yang bekerja di 7 RSD  tersebut diungkapkan  Direktur RSJD Amino Gondohutomo Semarang, dr Hj Sri Widyayati SpPK, MKes saat dikonfirmasi di kantor Gubernuran, belum lama ini.

Sementara, ke-7 RSD tersebut 3 diantaranya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan 4 Rumah Sakit Umum (RSU). Masing-masing RSJ Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Kota Solo, RSJ Seojarwadi Klaten. RSUD Muwardi Solo, RSUD Margono Pati, RSUD Tugurejo Semarang dan RSUD Kelet, Jepara.

Komisi E DPRD Jateng sebelumnya juga berjanji akan memanggil ke-7 Direktur Rumah Sakit (RS) milik Pemprov Jateng untuk dimintai klarifikasi terkait pencairkan JPM yang tanpa menggunakan Pergub tersebut.  (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...