Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ganjar “Nonton” Langsung Sidang Gugatan PT IPU

Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo menyaksikan langsung sidang lanjutan perkara gugatan PT Indo Perkasa Usahatama terhadap Pemprov Jateng atas hak pengelolaan lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang. Didampingi Kapolda Irjen Nur Ali, Ganjar datang dan duduk di kursi paling depan di ruang sidang utama PN Semarang, Kamis (8/1).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso budi Santiarso itu sendiri mengagendakan pembacaan jawaban para tergugat atas gugatan yang dilayangkan PT IPU.

Para pihak yang menyampaikan jawabannya tersebut masing-masing pemerintah provinsi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, PT PRPP, Yayasan PRPP, serta Badan Pertanahan Nasional tingkat pusat, Jawa Tengah dan Kota Semarang.

Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan Kota Semarang mencatat sebanyak 1.759 sertifikat hak guna bangunan telah diterbitkan di atas HPL milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah utara kota tersebut yang saat ini dikuasai PT IPU.

Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Semarang juga mencatat sebagian sertifikat HGB tersebut juga telah diagunkan ke sejumlah bank.

Namun, penerbitan sertifikat tersebut seharusnya seizin Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pemberi HPL.

Ganjar Pranowo usai sidang mengaskan akan selalu memantau jalannya sidang gugatan perdata ini. “Akan saya pantau terus, misi saya untuk menyelamatkan aset negara,” katanya.

Menurut dia, banyak hal yang janggal dan melanggar hukum dalam perkara ini. Oleh karena itu, proses peradilan ini harus dipantau terus agar jangan sampai terjadi intervensi.

Sebelumnya, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1,6 miliar atas perbuatan melawan hukum dalam HPL milik pemerintah provinsi yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Tuntutan ganti rugi tersebut terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil. (JN05)

BACA JUGA  Dewan Apresiasi Pendirian Perusda Pangan oleh Gubernur

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...