Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ganjar Ogah Tampilkan LHKPN-nya di Website Pemprov

Ganjar saat di KSI Banjarnegara. (Foto: Pratama Widodo/Jowonews)

SEMARANG, Jowonews.com – Komitmen Gubernur Ganjar Pranowo untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan transparan patut dipertanyakan. Pasalnya, keterbukaan informasi publik Pemprov Jateng dinilai belum transparan.

Dua laman website milik pemprov yakni ppid.jatengprov.go.id dan jatengprov.go.id. belum dapat menyajikan hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang telah diperiksa KPK, termasuk termasuk LHKPN gubernur dan wakil gubernur.

Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo mengatakan, tolok ukur kualitas keterbukaan informasi publik Pemprov Jateng terlihat melalui dua laman tersebut. Sebagai media informasi, penyampaian informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

“Apabila ditelusuri, kedua laman website tersebut belum menyampaikan kepada publik beberapa jenis informasi wajib berkala dan informasi tersedia setiap saat seperti LHKPN, ringkasan program, dan kegiatan yang sedang dijalankan, atau ringkasan laporan akses informasi,” ujarnya.

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama bertugas menyediakan daftar para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN. Dalam catatan monitoring dan evaluasi KIP Jateng, sebanyak 20 pimpinan SKPD telah menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN pada laman website SKPD atau PPID Pembantu.

Selain itu, lanjutnya, laporan pencapaian dan kemajuan pembangunan infrastruktur juga wajib diketahui publik, termasuk penggunaan dan penyerapan anggaran, dan program-program pemprov. “Informasi program dan kegiatan tersebut wajib disampaikan secara berkala,” imbuhnya.

Sepanjang 2015, selain 10 SKPD yang ditetapkan memiliki tata kelola informasi publik terbaik, KIP mencatat belum ada perubahan signifikan keterbukaan informasi di tingkat SKPD. Masih terdapat 6 SKPD yang enggan menjawab dan mengembalikan kuesioner monitoring, yaitu Sekretariat DPRD, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Bakorwil II dan III, Dinas Pertanian Pangan dan Holtikura, serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA  Penetapan UMK Gunakan Dua Formulasi

Bahkan Sekretariat DPRD untuk kedua kali sejak 2014 tidak mengembalikan kuesioner monev. Sementara itu 4 SKPD lainnya yaitu Sekda Jateng, BPMD, Balitbang dan Satpol PP mengembalikan jauh di luar batas waktu yang ditetapkan.

Dilihat dari jenis informasi publik wajib berkala yang wajib disampaikan, baru sekitar 55% atau 32 SKPD yang dapat memenuhinya. Kondisi ini hampir sama dengan 2014, misal dalam hal penyampaian LHKPN tidak ada perubahan, yaitu 20 pimpinan SKPD telah menyampaikan pengumuman LHKPN, dan 30 lainnya belum dapat disajikan.

Untuk laporan keuangan, tercatat 28 SKPD bersedia menyajikan informasi tentag RKA/DPA 2015. Hal ini lebih baik dibandingkan 2014, dimana RKA/DPA belum banyak disampaikan kepada publik. Terkait informasi tersedia setiap saat dalam bentuk DIP, dibandingkan tahun lalu mengalami peningkatan dari semula 25 SKPD menjadi 27 SKPD yang memiliki DIP. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...