
Semarang, Jowonews.com – Meski sudah mulai dibuka untuk umum proyek tahap pertama Jalan Jolotundo yang menghubungkan Jalan Kartini – Jalan Gajah Raya Semarang masih menyisakan masalah.
Puluhan remaja Masjid Agung Semarang (Kharisma) dan Remaja Masjid Agung Jawa Tengah (Risma-JT) Kamis (1/1/2015) mendatangi lokasi proyek di Jalan Jolotundo. Mereka menuntut Pemkot Semarang dalam hal ini panitia proyek untuk segera membayar ganti rugi tanah wakaf bandha masjid yang terkena pembangunan jalan.
‘’Mohon maaf kalau tidak segera dibayarkan, terpaksa kami akan menutup Jalan Jolotundo, baik menggunakan portal kayu dan besi atau kami tutup permanen dengan batu bata cor semen,’’ tegas koordinator aksi Abdul Wahid.
Mereka sangat menyesalkan pihak panitia proyek yang tidak kooperatif terhadap masjid. ‘’Kami sudah cukup lama mengingatkan pihak panitia pembebasan tanah Jalan Jolotundo. Tetapi tidak pernah direspon. Baru pada menit-menit terakhir H-1 akhir tahun 2014 tepatnya Selasa 30 Desember kami diundang rapat,’’ tegas Wahid.
Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Agung Semarang (MAS) Ir KH Khammad Maksum menjelaskan, tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang yang terkena proyek seluas 1.756 m2. Dengan ganti rugi per meter Rp 2.4 juta, seharusnya MAS mendapat ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar lebih. “Kami sudah berkomunikasi berkali-kali dengan panitia tetapi mereka mengabaikan,’’ tegas Gus Hammad, panggilan Khammad Maksum.
Diundang Rapat
Menurut Gus Hammad, pada Selasa 30 Desember atau sehari menjelang penutupan proyek Jalan Jolotundo tahap pertama, pihak MAS diundang Pemkot untuk mengikuti rapat di ruang Asisten I Sekda Pemkot Semarang.
Rapat yang dipimpin Asisten I Eko Tjahjono di lantai 4 Gedung Moch Ikhsan Jalan Pemuda Semarang dihadiri Kabid Pemanfaatan Jalan dan Jembatan Dinas Binamarga Kota Semarang, Sukardi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Biro Hukum, Kepala BPN dan lain-lain. Sedang pihak MAS dipimpin langsung Ketua Umum Masjid Agung Semarang H Hasan Thoha Putra, Ir KH Khammad Maksum, Abdul Wahid, Ir Fanani, Witoro dan Azhar Wibowo mewakili Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Semarang.
“Bayangan kami, MAS diundang untuk menerima ganti rugi proyek sebesar Rp 4,2 miliar lebih itu,’’ kata Habib Hasan Thoha Putra.
Ternyata mereka menyatakan tidak bersedia mencairkan dana ganti rugi karena alasannnya dalam sertifikat nomor 2 itu tidak tercantum nama Masjid Agung Semarang.
Yang tercantum hanya tiga nama yaitu Drs H Muslim selaku Ketua BKM Kota Semarang, Drs Isnadi selaku Sekretaris BKM dan Dra Chuwaishoh selaku bendahara. Dua nama Ketua dan Sekretaris sudah meninggal dunia.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi SE MM marah kepada panitia proyek Jolotundo karena tidak berkomunikasi dengan pihak MAS. Dia meminta agar kasus itu diselesaikan secepatnya. (JN01)