Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ganti Rugi Logung Ditolak Warga Setempat

Waduk Logung Kudus. (Foto : IST)
Waduk Logung Kudus. (Foto : IST)
Waduk Logung Kudus. (Foto : IST)

Kudus, Jowonews.com – Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus akhirnya menindaklanjuti permohonan konsinyasi dari Pemkab Kudus dengan mendatangi warga pemilik lahan di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe Kudus, Senin (5/1). 

 PN Kudus yang menerjunkan enam tim langsung membagi tugas masing-masing tim untuk menemui masing-masing pemilik lahan. Beberapa rumah warga yang didatangi, rata-rata menolak untuk menandatangani berita acara karena mereka merasa belum selesai urusannya tentang ganti rugi tanah.

 Salah seorang warga Desa Kandangmas, Jamin mengaku menolak tawaran ganti rugi bukan berupa uang tapi tanah agar bisa tetap menghidupi keluarganya. “Dari tahun 2010 sampai sekarang saya ingin minta ganti berupa tanah, karena sudah jelas juga kalau ada aturan dari pemerintah boleh meminta ganti rugi berupa tanah,” ujarnya. 

 Ia juga kecewa karena lahannnya salah dalam pengukurannya, seharusnya lahan yang luasannya sekitar 2.490 meter persegi yang diajukan olej perangkat desa setempat justru hanya 550 meter persegi.

 Dia mengaku sudah berulangkali melaporkan ke perangkat desa untuk merevisi tapi sampai saat masih sama. 

 Parahnya lagi, kata dia, ganti rugi yang didapatnya hanya Rp 21 jutaan, menurutnya uang sebesar itu sekarang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Warga lainnya, seperti Muhammad Basri juga menolak. 

 Saat dihubungi tim dari PN yang kebetulan tidak berada di rumah, dia menyatakan tidak setuju dan tidak mau menandatangani surat dari PN. “Saya tetap ingin meminta ganti berupa tanah, karena hasil ukuran tanah dan harga tidak sesuai. Jadi saya belum bisa tanda tangan,” ujarnya via telpon dengan salah satu anggota tim dari PN.

 Sementara itu Juru Sita dari tim PN, Priyo Hadi mengatakan tugas kita hanya menyampaikan penawaran ke warga, jika warga melolak adanya penawaran ini dan mereka tidak mengajukan gugatan maka akan dimasukkan ke berita acara dan Jum’at (9/1) akan ada sidang.

 “Bagi mereka yang saat ini menolak untuk mengambil uang ganti rugi akan diberikan surat undangan untuk menghadiri persidangan. Dan dari enam berkas yang saya bawa, tiga berkas tidak bertemu dengan orangnya langsung,” jelasnya.

BACA JUGA  E-Performance Efektif Pantau Kinerja PNS

 Ditambahkan, warga yang tidak berada dirumah dari tim akan melaporkan ke kepada desa dan nantinya untuk diberitahukan lebih lanjut oleh perangkat desa setempat jika ada penawaran dari PN terkait ganti rugi lahan waduk Logung.

 Adapun harga beli yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp31.000/meter persegi untuk tanah datar.

 Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Waduk Logung seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) dan Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) serta lahan milik Perum Perhutani. (JN04)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...