Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Semarang Diringkus Polisi Laweyan

SOLO, Jowonews.com – Warga Perum Dempel Baru Permata Muktiharjo Kidul Pedurungan Semarang diringkus Kepolisian Resor Kota Surakarta, lantaran diduga terlibat penggelapan ratusan juta rupiah di perusahaan distributor barang elektronik di Jalan Basuki Rahmad, Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahamad Luthfi melalui Kalposek Laweyan Kompol Agus Purwadi, mengatakan pelaku penggelapan tersebut salah satu karyawan perusahaan distributor barang elektronik itu, yakni Anron Sunanto (33) warga Perum Dempel Baru Permata Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.

Menurut Agus Purwadi, polisi menyita 22 lembar nota penjualan barang elektronik di sejumlah toko pelanggannya di beberapa daerah di Jateng.

Peristiwa kasus penggelapan uang tersebut, kata Agus Puryadi berawal dari laporan korban Didid Prawiradikarta (65) warga Sidomukti Salatiga, bahwa pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan di mana dia bekerja.

“Total uang yang belum disetorkan ke perusahaan PT Citrakreasi di Jalan Basuki Rahmad Kerten Solo, dari hasil penjualan barang selama Mei 2016 sebanyak Rp443,964 juta,” katanya.

Pelaku menggelapkan uang milik perusahaan tersebut, lanjutnya, dengan cara pemberian kuitansi tagihan kepada pelanggannya. Pelanggan memberikan sejumlah uang guna membayar setoran alat elektronik yang mereka beli.

“Pelaku memberikan kuitansi tagihan dengan cara membuat sendiri kepada pelanggan. Namun, uang yang diterima tidak disetorkan justru untuk kebutuhan pribadi,” imbuhnya.

Pihaknya setelah mendapat keterangan sejumlah saksi dan barang bukti nota pembayaran dari pelanggan, kemudian langsung memanggil pelaku di Polsek Laweyan, Selasa (4/10), untuk dilakukan penahanan.

“Tersangka sudah kami periksa untuk langkah proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka akan dikenai Pasal 374 KUHP, tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Tersangka mengaku uang hasil menjualan barang elektronik milik perusahaan tersebut tidak disetorkan, tetapi untuk kebutuhan pribadi dan hura-hura. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...