Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Greenpeace: Perkuat Moratorium Hutan

Greenpeace-logoSEMARANG, Jowonews.com – Masih banyaknya penebangan hutan secara liar di Indonesia menjadi keprihatinan sejumlah kalangan. Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam lewat Instruksi Presiden No 10 tahun 2011, ternyata hal itu dinilai kurang siginifikan. Oleh karenanya, moratorium itu perlu penguatan bukan sekedar melanjutkan.

Hal itu terungkap dalam aksi simpatik bertajuk Perkuat Moratorium Hutan yang digelar Greenpeace Kota Semarang di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, Senin (4/5). Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak di sejumlah kota besar lainnya seperti Bandung, Padang, dan Balikpapan.

Kordinator aksi Faisal Musakif Affan menjelaskan, moratorium hutan pertama kali dikeluarkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 10 tahun 2011. Moratorium tersebut kemudian diperpanjang pada 2013 atas desakan sejumlah pihak. Hanya saja, perpanjangan itu dinyatakan berlanjut tanpa adanya penguatan apapun hingga saat ini.

“Menjelang berakhirnya moratorium periode kedua pada Mei 2015, kami meminta Presiden Jokowi (Joko Widodo) bersedia melanjutkan sekaligus memberikan penguatan. Sehingga kondisi hutan kita benar-benar aman,” ungkap Affan mengaku akan melakukan aksi serupa selama tujuh hari berturut-turut di tempat berbeda.

Affan menjelaskan, penguatan yang dimaksud adalah penerbitan aturan di mana semua jajaran pemerintah di bawahnya harus mematuhinya. Pasalnya, selama ini banyak dari kepala daerah yang masih saja memberikan izin terhadap sejumlah perusahaan. Seperti yang dilakukan oleh Gubernur Riau. Padahal hal tersebut tentu bertentangan dengan instruksi presiden. “Penegakan hukum seharusnya dilaksanakan, bukan sekedar formalitas,” keluhnya.

Tidak hanya itu saja, lanjut Affan, pemerintah juga harus secara transparan membeberkan kepada publik terkait berapa luas lahan yang telah diberikan izin. Sebab, selama ini banyak ditemukan tumpang tindih antara lahan untuk pertambangan maupun kawasan industri. “Izin perusahaan harus di-review secara berkala sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Bila perlu pemerintah membuat peta tunggal rujukan,” imbuhnya.

BACA JUGA  Catatan Akhir Tahun - Menjaga "Lumbung Pangan" Melalui Moratorium Hotel

Dengan melakukan aksi tersebut, mereka berharap masyarakat juga sadar bahwa kegiatan pelestarian hutan memberikan banyak manfat. Tidak hanya bagi masyarakat itu sendiri tetapi juga bagi ekosistem yang hidup di dalamnya. Oleh karenanya, perlu adanya perlindungan hukum yang dapat mengaturnya. “Kita tidak melarang manusia memanfaatkan hutan. Tetapi harus ada yang mengontrolnya. Jangan sampai suatu saat nanti tidak ada lagi hutan yang tersisa,” pungkasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...